
Lumintang, DenPost.id
Mengaku bangkrut, pengusaha tahu nekat mencuri motor milik temannya yang diparkir di Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Tersangka pencuri itu, Sawaludin (42), asal Lombok Tengah, NTB, akhirnya ditangkap saat menawarkan motor hasil curiannya di Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, pada 21 Juli 2023.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, Jumat (4/8/2023), mengungkapkan terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari laporan korban, Misbahrudin. Sebelum kejadian, korban memarkir motor Yamaha N-Max nopol DK 2314 AAT, miliknya, di teras kamar kos pada Kamis (1/7/2023). Dia lantas tidur. Keesokan harinya, saat bangun, korban kehilangan motornya.
Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Utara. Hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Sawaludin tanpa perlawanan. Pria yang tinggal di Peguyangan, Denpasar Utara, itu lantas diamankan ke Mapolsek Denpasar Utara.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku mencuri motor korban dengan modus kunci nyantol. Selanjutnya sepeda motor hasil curiannya tersebut dicat semprot. Tersangka Sawaludin mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk biaya hidup. “Tersangka dan korban saling kenal. Keduanya sama-sama jualan tahu. Tersangka bangkrut, sehingga berniat mencuri,” tambah Carlos.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat dia datang ke tempat tinggal korban untuk menagih utang. Sesampainya di sana, tersangka rupanya melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih nyantol.
Setelah menggasak motor milik korban, tersangka lantas mengganti plat nopolnya dengan yang palsu. Selain itu warnanya diganti menjadi warna merah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (yan)