
Denpasar, DenPost.id
Hidup menggelandang di Bali, seorang kakek asal Prancis berinisial JL (73) dideportasi petugas Imigrasi Ngurah Rai. Tak hanya JL, petugas Imigrasi juga memulangkan seorang wanita asal Spanyol berinisial MC (49).
KEPALA Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Minggu (6/8/2023), mengatakan JL awalnya dilaporkan oleh warga Kerobokan, Kuta Utara, karena hidupnya memprihatinkan. Selain usianya udah tua, JL juga sakit-sakitan, sulit berjalan dan tidak bisa diajak berkomunikasi. Dia juga tinggal seorang diri di rumah warga. JL ditampung dan dirawat warga karena keadaannya seperti itu.
Untuk diketahui, JL telah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI. Celakanya, sang istri telah mengambil-alih harta milik JL. Tak sampai disana. Istrinya juga menikah dengan orang lain. Warga yang menampung JL berusaha berkomunikasi dengan anggota keluarganya di Prancis, namun belum ditemukan solusi. “JL lalu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 6 Juli 2023. Dia tidak dapat menunjukkan paspornya,” tegas Baenullah.
Selain JL, pihaknya juga mendeportasi wanita Spanyol yakni MC. Awalnya MC diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 14 Juni 2023. Dia dilaporkan mengganggu ketertiban umum. MC masuk rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem, tanpa izin. Dia mengaku-ngaku bahwa rumah itu adalah miliknya. MC kemudian diamankan oleh Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa setempat.
Baenullah menambahkan JL dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat (4/8/2023) dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport. Sedangkan MC dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Internasional Airport. “Kedua WNA yang dideportasi itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandasnya. (yan)