
Mengwi, DENPOST.id
Dua pengedar obat terlarang, Supriadi alias Jarwo (29) dan Rizky Setiawan (27), asal Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan ribuan pil koplo. Dari tangan komplotan ini, aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi mengamankan pil koplo yang belum sempat diedarkan sebanyak 800 butir.
Jarwo dan Risky mengedarkan pil koplo berlogo Y di wilayah Badung. Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana Tunggal Jaya, mengatakan, kedua tersangka terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan tanpa izin edar sediaan farmasi.
Terungkapnya peredaran pil koplo itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian aparat menggerebek tersangka di kosnya di Jalan Ratna, Banjar Gegaran, Desa Baha, Mengwi, Badung, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30. “Anggota kami menangkap mereka tanpa perlawanan. Dari dalam kamarnya diamankan barang bukti 800 butir pil koplo,” beber Teguh, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut Teguh, barang bukti disembunyikan di dalam tas besar. Tersangka Rizky dan Jarwo mengakui pil koplo itu merupakan obat penenang. “Peredaran pil koplo ini diotaki oleh Jarwo. Sedangkan tersangka Rizky bertugas menjualnya kepada pelanggan,” ucapnya.
Dikatakan pula, dari hasil interogasi, tersangka Jarwo mengaku membeli ribuan butir pil koplo dari pria bernama Edi asal Jember secara online, pada Selasa 1 Agustus 2023. Pil koplo tersebut dibeli seharga Rp 600.000. “Barang bukti pil tersebut dikemas dengan menggunakan kardus warna coklat dan dikirim ke Bali menggunakan jasa travel,” terangnya.
Keesokan harinya, pada 2 Agustus 2023 sekira pukul 08.00, sambung Teguh, tersangka Jarwo mengambil paketan tersebut di sebelah barat patung Rama Shinta, Mengwitani. Paketan itu lalu dibawa ke kamar kosnya dan langsung dipecah-pecah dan dibungkus dengan plastik klip kecil.
Untuk satu paket plastik masing-masing berisi 10 butir pil. “Setelah dibungkus, pil koplo itu diberikan kepada tersangka Rizky untuk dijual seharga Rp 30 ribu per paket,” bebernya.
Tersangka Rizky sudah sempat menjual puluhan bungkus pil tersebut. Bisnis haram tersebut sudah mereka tekuni sejak tiga bulan lalu. Tidak hanya menjual, kedua tersangka juga memakai pil koplo tersebut.
Selain barang bukti 800 pil koplo, pihak kepolisian juga menyita uang hasil penjualan Rp 470.000 dan alat hisap sabu-sabu (SS) atau bong. “Ini sudah kali ketiga pil koplo dipasok oleh tersangka Jarwo dari Jember, keteranganya masih kami dalami,” pungkas Teguh. (124)