Sebulan, 22 Tersangka Kasus Narkoba Dijebloskan ke Sel Polres Badung

rabu narkoba

Mangupura, DenPost.id

Bangkitnya pariwisata di Pulau Dewata rupanya membuat peredaran gelap narkoba bertambah. Bahkan dalam sebulan terakhir ini, Satreskoba Polres Badung mengungkap 15 kasus narkoba dengan jumlah 22 tersangka. Dari jumlah itu, seorang di antaranya remaja berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (8/8/2023), mengatakan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Badung mengalami peningkatan sejak beberapa bulan terakhir ini. Selain pengguna, jumlah pengedar juga semakin banyak. “Dari empat kecamatan di Badung, paling tinggi terjadi peredaran narkoba di wilayah Kuta Utara dan Mengwi,” tegasnya.

Baca juga :  Selidiki Kerugian Negara, Polisi Segera Panggi Pengurus LPD Selulung

Peningkatan kasus peredaran narkoba di dua kecamatan itu dikarenakan banyaknya jumlah penduduk pendatang dan wisatawan. “Jumlah wisatawan di dua lokasi itu cukup banyak. Jadi banyak warga yang bekerja di dua kecamatan di Badung ini. Para pengedar menyasar kedua wilayah ini, karena perputaran ekonomi masyarakatnya bagus,” tambah Teguh.

Lebih lanjut dia mengungkapkan ke-22 tersangka yang ditangkap ini semuanya warga negara Indonesia. Sebagian besar dari mereka merupakan pengedar dan beberapa di antaranya pengguna. “Ada lima belas kasus yang kami ungkap. Sedangkan barang buktinya berupa SS seberat 44,75 gram; tembakau gorila seberat 5,52 gram; dan 800 pil koplo,” tuturnya.

Baca juga :  Tak Mampu Beli Makan, Pria Asal Bandung Mencuri di Toko Modern

Satu tersangka kasus narkoba yang ditangkap dan masih berstatus pelajar SMA yakni BHS alias Bagas (17). Tersangka dibekuk polisi saat mengambil paket SS di Jalan Tegal Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada 20 Juli 2023 sekitar pukul 20.00.

Menurut Teguh, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, yang sedang patroli, melihat eorang remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Tegal Luwih, Dalung. Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario. Dia kemudian turun dari motor untuk mengambil sesuatu di salah satau garase kosong.

Baca juga :  Terpeleset, Dua Pendaki Nyangkut di Jurang Gunung Batur

Polisi kemudian membekuk Bagas. Saat digeledah polisi, ditemukanlah bungkusan bekas rokok Marlboro putih. Polisi lalu meneemukan lima paket SS. Tersangka mengaku mendapat SS tersebut dari seseorang yang bernama Pakming. Tersangka disuruh mengambil SS untuk ditempel kembali di tempat lain. Tersangka mengaku mendapat upah dari Pakming sebesar Rp50 ribu untuk sekali tempel.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 milyar. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini