
Gianyar, DENPOST.id
Satuan Reserse Narkotika Polres Gianyar selama dua bulan, yakni Juli dan awal Agustus 2023, berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka di wilayah hukum Polres Gianyar. Dari 8 orang tersangka, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dari 8 orang itu, 3 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna. Barang bukti berhasil diamankan, yakni ganja sebanyak 688,13 gram netto dan sabu 0,63 gram netto.
Demikian terungkap dalam rilis kasus narkotika oleh Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra di Mapolres Gianyar, Selasa (8/8/2023).
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar selama Juli hingga awal Agustus, mencapai 5 kasus dengan 8 orang tersangka. Mereka ditangkap di wilayah Sukawati, dan Ubud, dengan modus operandi mengambil tempelan sebagai perantara dan ada yang menggunakan sendiri.
Dari 8 tersangka 3 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 11, Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara. (116)