Puluhan Reklame Kadaluwarsa Diberangus

picsart 23 08 09 19 36 09 912
BERANGUS REKLAME - Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar, saat turun memberangus reklame, seperti baliho, bender, spanduk dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Gianyar.

Gianyar, DENPOST.id

Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar turun untuk memberangus reklame, sepeti baliho, bender, spanduk dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Gianyar. Sebanyak20 reklame tanpa ijin, kadaluwarsa, dan dipasang di tempat tidak pada semestinya, seperti di pohon perindang jalan dan pelanggaran lainya.

“Reklame berupa baliho, bener, spanduk dan sejenisnya kita tertibkan karena melanggar Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Rabu (9/8/2023).

Baca juga :  Empat Warga Gianyar Terpapar Corona, Seorang di Antaranya Pegawai Polda

Dikatakan dia, bersih-bersih reklame ini dilakukan di lokasi di seputaran Kota Gianyar, tepatnya di Jalan Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Sukawati. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini