
Gianyar, DENPOST.id
Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar turun untuk memberangus reklame, sepeti baliho, bender, spanduk dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Gianyar. Sebanyak20 reklame tanpa ijin, kadaluwarsa, dan dipasang di tempat tidak pada semestinya, seperti di pohon perindang jalan dan pelanggaran lainya.
“Reklame berupa baliho, bener, spanduk dan sejenisnya kita tertibkan karena melanggar Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan dia, bersih-bersih reklame ini dilakukan di lokasi di seputaran Kota Gianyar, tepatnya di Jalan Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Sukawati. (116)