Tidak Terima Diberhentikan, ASN dan PPPK Bisa Lakukan Banding

picsart 23 08 09 19 37 10 030
SOSIALISASI - Suasana sosialisasi banding administratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Bangli.

Bangli, DENPOST.id

Tahapan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak hanya berhenti sampai pemberian hukuman disiplin saja. Bagi ASN yang merasa keberatan atas putusan yang diberikan, yang bersangkutan bisa mengajukan banding.

Di mana, prosedur untuk mengajukan keberatan dan melakukan banding administratif ini terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Demikian diungkapkan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dalam sosialisasi banding administratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Rabu (8/8/2023).

Baca juga :  Polantas Beri Kejutan ke Warga Terdampak Covid-19

Sosialisasi dibuka secara resmi Assisten III Setda Kabupaten Bangli, Made Alit Parwata. Dihadiri pula Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional, Dr. Yudantoro Bayu Wiratmoko, Purjianta, dan Mohamad Syafik.

Bupati Bangli dalam sambutannya yang dibacakan Assisten III Setda Kabupaten Bangli menyampaikan transformasi ASN perlu dilakukan secara struktural, kultural dan digital yang berpengaruh signifikan dalam perbaikan birokrasi. Hal itu tentu perlu dilakukan dengan menanamkan pola pikir dan disiplin para ASN. Kinerja dan disiplin ASN yang baik akan beriringan dengan membaiknya dinamika birokrasi. “Untuk menciptakan birokrasinyang profesional, juga diperlukan ASN yang profesional. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 merupakan regulasi baru sebagai pengungkit transformasi ASN secara kultural,” ujarnya.

Baca juga :  Dua WNA Masuk Pura Batur Bawa Koper Viral di Medsos

Sementara Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional, Dr. Yudantoro Bayu Wiratmoko dalam kesempatan tersebut, menyampaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merupakan badan yang berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif. “BPASN memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau mengajukan banding kepada ASN yang merasa tidak puas atas putusan pejabat berwenang terkait pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai pegawai PPPK,” sebutnya. (128)

Baca juga :  Satu Keluarga di Tamanbali Dites Cepat Antigen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini