Tersangka Pemerkosa Wanita Brazil Ditangkap, Grab Kecam Perbuatan Tak Bermoral

kosa
Tersangka pemerkosa Wangkadasih Dever

Padangsambian, DenPost.id

Aparat Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya menangkap pengemudi ojek online (ojol), sekaligus tersangka pemerkosa wanita asal Brazil berinisial L (27). Tersangka pemerkosa itu, Wangkadasih Dever, diciduk di rumah pamannya di Pasuruan, Jatim, pada Selasa (8/8/2023) dini hari.

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (9/8/2023), begitu mendapat laporan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa turis asing di lahan kosong di Pecatu, Kutsel, Badung, aparat gabungan langsung bergerak. “Hingga akhirnya tersangka diketahui menyeberang lewat Pelabuhan Gilimanuk menuju Jatim,” tegasnya.

Tersangka Wangkadasih lantas diburu polisi di lokasi persembunyiannya. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, tersangka diketahui memiliki kerabat di wilayah Pasuruan, Jatim. “Tersangka di Bali tinggal di salah satu kontrakan di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari sanalah anggota kami berhasil melacak keberadaan tersangka,” tegas Jansen.

Pergerakan tersangka terdeteksi keluar Bali menuju Jatim dengan menggunakan jasa travel dari Jimbaran. Selanjutnya, tersangka Wangkadasih sembunyi di rumah pamannya di Pasuruan. Polresta Denpasar bekerjasama dengan Polres Pasuruan kemudian bersama-sama menangkap tersangka. “Dia dibekuk pada Selasa malam,” beber Jansen.

Tersangka lantas dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. “Yang bersangkutan sudah tiba di Bali untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini dia dalam pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Polresta Denpasar juga melengkapi bukti-bukti. Perkembangan penyidikan segera disampaikan,” pungkasnya kepada wartawan.

Baca juga :  Bengkel Vespa Meledak, Lima Orang Luka Bakar

Sebelumnya Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (8/8/2023), mengungkapkan korban adalah wisatawan asal Brazil yang berlibur di Bali. Dia menginap di salah satu vila di daerah Kutsel, Badung. Sedangkan kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 04.00.

Kronologi kejadiannya berawal saat L memesan ojol dari titik awal Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Vila Asri, Jimbaran. Wanita tersebut kemudian mendapat pengemudi ojol yaitu tersangka Wangkadasih. Selama dalam perjalanan, L diajak ngobrol oleh tersangka hingga akhirnya wanita Brazil tersebut tidak memperhatikan peta route atau map perjalanan. Mereka lalu tiba di lokasi tanah kosong di dekat Pantai Nyanyang, Pecatu, Kutsel. Saat itulah tersangka Wangkadasih membelokkan kendaraan dan langsung menyuruh L turun. Selanjutnya tersangka memaksa L dengan membanting tubuhnya ke tanah. Pria itu juga mencekik leher dan menutup mulut L. Wanita asal ‘’Negeri Samba’’ ini sempat melakukan perlawanan dengan memukul tersangka menggunakan botol air mineral.

Korban lantas berusaha lari, namun dikejar oleh tersangka. Wanita asal Brazil itu akhirnya berhasi dikejar oleh tersangka. Dia lalu membanting tubuh korban ke tanah. Dengan ancaman dan paksaan itu, tersangka berhasil menyetubuhi korban.

Baca juga :  Hasil Pilkel Angantaka, Seorang Calon Perbekel Layangkan Keberatan

Setelah itu, tersangka mengantar korban ke tempat yang dituju yakni Vila Asri, Jimbaran, Kutsel. Polisi lalu berkoordinasi dengan perusahan Grab yang menjadi tempat tersangka bekerja.

Menanggapi kasus yang melibatkan pengemudinya, Grab mengecam aksi tak bermoral ini. “Grab mengecam keras dan tidak menoleransi tindak kekerasan maupun pelecehan dalam bentuk apapun terhadap siapapun. Jika ada pengemudi atau mitra yang melanggar dua hal itu, maka merupakan pelanggaran berat terhadap komitmen perusahaan dan kode etik mitra pengemudi,” ujar Chief Communications Officer Grab Indonesia, Mayang Schreiber, dalam pernyataan tertulis pada Rabu kemarin.

Serius menindaklanjuti kasus ini, Grab langsung mengaktifkan investigasi internal dan mendampingi korban. “Setelah menerima laporan mengenai insiden yang terjadi terhadap seorang penumpang pada 6 Agustus 2023 di Bali, kami mengambil langkah-langkah,” tutur Mayang.

Langkah-langkah itu yakni menghubungi penumpang dan menyiagakan personel khusus untuk membantu komunikasi dan perlindungan keselamatan selama investigasi berlangsung. Kemudian, Grab menonaktifkan akun mitra pengemudi dan memulai proses investigasi internal, termasuk mengerahkan satuan tugas (satgas) khusus untuk melacak mitra pengemudi dimaksud. Grab juga mendampingi penumpang untuk membuat laporan ke polisi dan menemani sepanjang proses pelaporan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Grab juga menawarkan kepada korban untuk mendapat pendampingan kuasa hukum dan dukungan sesi konseling dengan psikolog yang bersertifikasi dari lembaga kredibel di Bali untuk pemulihan kondisi psikologis penumpang. “Pendampingan kuasa hukum bagi penumpang selama proses hukum berlangsung. Seluruh biaya sesi konseling, pendampingan kuasa hukum, biaya transportasi, serta medis yang diperlukan penumpang selama proses investigasi berlangsung, sepenuhnya ditanggung  Grab,” ungkap Mayang.

Baca juga :  Koster Idamkan Transportasi Bali Saingi Singapura

Dia menambahkan sejak diturunkan pada 6 Agustus 2023, personel khusus dari kantor Grab Bali mendampingi penumpang untuk menyelesaikan berbagai prosedur penyelidikan di antaranya memberi keterangan ke polisi dan menyelesaikan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian, melakukan pemeriksaan medis yang dibutuhkan, memberi barang bukti ke penyidik, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengirim informasi ke Kedutaan Besar Brazil di Jakarta berdasarkan persetujuan penumpang. “Kami juga berkoordinasi dengan polisi untuk menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dan memberi kesaksian sebagaimana dibutuhkan pada 8 Agustus 2023,” tegas Mayang.

Berdasarkan arahan pihak berwajib, Grab juga menghentikan upaya satgas khusus efektif pada 9 Agustus 2023 untuk melacak keberadaan mitra pengemudi dan sepenuhnya menyerahkan proses investigasi ke Kapolresta Denpasar. “Kami berkomitmen sepenuhnya bekerjasama dengan pihak berwajib dalam menuntaskan kasus ini dan akan memberi sanksi putus mitra (blacklist) jika mitra pengemudi terbukti bersalah,” tandas Mayang. (yan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini