Dewan Gianyar Minta Eksekutif Tekan Kebocoran Pajak

picsart 23 08 10 19 55 46 412
PANDANGAN UMUM - Penyampaian pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar.

Gianyar, DENPOST.id

DPRD Gianyar telah menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Pengantar Bupati, Rabu (9/8/2023).
I Made Sudiana, mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (10/8/2023) menyampaikan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, eksekutif dalam hal ini pemerintah bisa melakukan strategi mengintensifkan pungutan, baik pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.

Dijelaskan Sudiana, PAD setelah perubahan dirancang Rp 1,712 triliun lebih. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 323,062 miliar lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp 1,389 triliun lebih atau naik sekitar 23 persen. “Kenaikan ini cukup tinggi terutama di sektor pajak daerah dipasang naik sebesar Rp 208,092 miliar lebih yaitu
dari Rp 914,873 miliar lebih naik menjadi Rp 1,122 triliun lebih. Untuk mencapai target PAD, pemerintah harus menekan terjadinya kebocoran pajak daerah dengan melaksanakan “crash” program
dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” terangnya.

Baca juga :  Cegah Kebocoran Data, Kominfo Gianyar Gelar Sosialisasi JKS

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah daerah bisa menambah NPWPD dan mendata ulang kembali objek pajak yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2). Pasalnya masih banyak peruntukannya tidak sesuai lagi dengan fakta di lapangan.

“Pemerintah juga wajib melakukan penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Perda
serta menggali sumber-sumber pendapatan yang baru melalui pengembangan potensi daerah. Memperjuangkan peningkatan pendapatan Daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan dana lain-lainnya kepada pemerintah pusat,” katanya.

Baca juga :  Lomba Ogoh-ogoh, Pengusung Maksimal 25 Orang dan Wajib Antigen

Pemerintah daerah juga dikatakan wajib menjaga dan mengembangkan perekonomian daerah untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.

Sementara I Gusti Ngurah Agus Supriadi dari Fraksi Indonesia Raya menyatakan dapat menerima materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan yang telah disepakati.(116)

Baca juga :  Awal Tahun, Tim Yustisi Gianyar Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini