Padangsambian, DenPost
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami keterangan pengemudi ojek online (ojol), Wangkadasih Dever, yang diduga memperkosa wanita asal Brazil, L(27). Akibat ulahnya itu, pria asal Pasuruan, Jatim, tersebut, terancam hukuman berat yakni 12 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (10/8/2023), mengatakan penyidikan terhadap tersangka saat ini ditangani Polresta Denpasar. “Selain mendalami keterangan tersangka, penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi termasuk korban. Juga telah dilakukan olah TKP,” tegasnya.
Pascakasus pemerkosaan itu, kondisi korban sudah kian membaik dari trauma yang dialaminya. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka Wangkadasih dijerat Pasal 477 KUHP yang berbunyi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, karena melakukan perkosaan, maka dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan pihak Grab, tempat tersangka bekerja sebelumnya, kembali menjelaskan bahwa tersangka Wangkadasih sukses diringkus dalam waktu 24 jam sejak korban bersama aplikasi ojol melaporkan kejadian ke Kanit Reskrim Polresta Denpasar pada Senin (7/8) siang. Saat itu juga korban diperiksa oleh penyidik, termasuk wawancara dengan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPPA), pembuatan BAP, pemeriksaan kesehatan atau visum di RS Trijata (RS Polda Bali), serta penyitaan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Aparat Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah pamannya di Pasuruan, Jatim, pada Selasa (8/8/2023) pukul 21.30. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, penangkapan tersangka juga dibantu oleh manajemen Grab. Berdasarkan data yang diterima polisi dari kantor Grab bahwa tersangka memang benar menerima pesanan permintaan penumpang, namun kemudian membatalkan pesanan itu setelah menjemput korban. Begitu dilakukan pengembangan, tersangka ketahuan tinggal di tempat kos-kosan di sekitar Kerobokan, Badung.
Tersangka kemudian melarikan diri menuju Jatim melalui jalur darat yakni menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Jatim. Selanjutnya dia menuju Pasuruan. Tersangka menggunakan travel dari Jimbaran, Kutsel, menuju Jatim. Tujuannya ke rumah sang paman di Pasuruan. Sesampainya di lokasi, tersangka dibekuk polisi.
Pihak Grab mengapresiasi respons cepat polisi, khususnya Polresta Denpasar dan Polda Bali, dalam menindaklanjuti kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka dalam waktu yang sangat singkat. (yan)