Dewan Akan Cek Vila di Sempadan Tebing Pantai Bingin

picsart 23 08 13 18 01 36 589
LANGGAR SEMPADAN - Bangunan restoran dan villa di Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, yang diduga melanggar sempadan tebing.

Mangupura, DENPOST.id

Setelah menjadi sorotan masyarakat terkait bangunan vila yang diduga melanggar sempadan tebing, Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Dewan Badung, yakni Komisi I dan II DPRD Badung juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek pelanggaran bangunan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan yang dihubungi, Minggu (13/8/2023), mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk memastikan juga penataan aset Pemerintah Kabupaten Badung dalam sempadan pantai. “Nanti kita akan mengajak bagian aset Pemkab Badung juga melakukan pengecekan. Sehingga kita memiliki data akurat juga terkait aset strategis yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, kunjungan ini bukan semata untuk mengecek pelanggaran tapi juga melakukan pengecekan aset-aset tanah yang dimiliki pemerintah. “Kami juga bersama Komisi II melaksanakan kontrol terhadap aset yang dimiliki Pemkab Badung. Siapa tahu saja ada aset kita yang belum masuk dalam data pemerintah,” ungkapnya.

Dari pemantauan yang akan dilakukan, apakah sudah diketahui apa pelanggaran pembangunan vila di sempadan tebing Pantai Bingin?, Ponda mengatakan hal itu belum dilihat secara seksama. “Nanti setelah kita melakukan kunjungan lapangan baru tahu apa saja yang dilanggar dan sudah ada tindak lanjut dari mereka (pemilik bangunan) untuk memperbaikinya apa yang sudah disarankan pemerintah,” paparnya.

Baca juga :  Terminal Internasional di Bandara Ngurah Rai Kian Ramai

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali telah melakukan pemeriksaan pemilik usaha yang diduga melanggar sempadan tebing, Kamis (10/8/2023). Pemeriksaan dilakukan terhadap izin usaha dari vila dan restoran yang berada di Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan tersebut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, ternyata pemilik usaha belum mengantongi izin usaha. Bahkan bukti kepemilikan lahan untuk pendirian usaha tersebut pun tidak dapat diperlihatkan.

Baca juga :  SD 4 Benoa Terapkan PTM 100 Persen

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta mengatakan, pemanggilan sudah dilakukan kepada pemilik usaha villa dan restoran tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan izin usaha terkait villa dan restoran yang diduga telah melanggar sempadan tebing tersebut.

“Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki,” ujar Sukanta, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Baca juga :  Mahasiswi Dibegal Saat Melintas di Jalan Raya Sading, Mengwi

Pihaknya pun menegaskan, bangunan villa dan restoran tersebut berdiri di sempadan tebing yang tidak memiliki bukti kepemilikan, sehingga pemilik bangunan pun diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa akan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Kemudian diminta untuk melakukan pembongkaran.

Untuk memastikan hal tersebut, Sukanta menyatakan Satpol PP Badung akan kembali turun ke lokasi. Kemudian akan dilakukan pemasangan Pol PP Line untuk menutup semua aktivitas di bangunan tersebut. “Rencana kita akan turun lagi untuk memasang Pol PP Line, termasuk juga memastikan penghentian proyek bangunan itu,” imbuhnya. (115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini