KUA-PPAS Bangli Tahun Anggaran 2024 Disepakati

picsart 23 08 14 16 12 19 625
DISEPAKATI - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangli menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Bangli, DENPOST.id

Setelah melalui pembahasan, akhirnya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangli menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan tersebut dituang dalam nota kesepakatan, yang ditandatanai Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Penandangan tanganan kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan, Jumat (11/8/2023) lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan seluruh pimpinan OPD.

Baca juga :  Antisipasi Ini, Pedagang Musiman Pasar Kidul Ditampung di Terminal

Dimintai konfirmasi pada Senin (14/8/2023), Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menyebutkan, nota kesepakatan KUA-PPAS 2024 menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024. “Sebelumnya kita telah melakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Suastika.

Selanjutnya, KUA-PPAS selanjutnya ditandatangani oleh kepala daerah dan limpinan DPRD dalam rapat paripurna. Yang mana, hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan, guna ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bangli, sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. “Setelah penandatanganan ini kita tentunya akan menggagendakan untuk pembahasan RAPBD Tahun 2024,” imbuh legislator dari Desa Peninjoan ini. (128)

Baca juga :  Atur Bangunan di Kintamani, Bupati Keluarkan SE

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini