Bobol Salon Kecantikan, Residivis Dibekuk Polisi Lagi

salon1
PEMBOBOL SALON - Tersangka pencuri, Ketut Artawan, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Dentim, gara-gara membobol salon di Jalan Siulan, Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Dentim. (DenPost.id/wiadnyana)

Kesiman, DenPost.id

Baru beberapa bulan bebas dari penjara, Ketut Artawan (24) kembali dibekuk aparat Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Pemuda asal Sudaji, Buleleng, itu diburu polisi setelah membobol Salon Riska 2 di Jalan Siulan, Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur (Dentim), pada Rabu (9/8/2023) pukul 21.00. Saat itu, tersangka menggasak laptop yang ada di salon.

Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, Senin (14/8/2023), tersangka Artawan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pascaberaksi.

Menurut Darsana, awalnya Artawan sedang berada di minimarket di sebelah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari Wifi. “Tersangka secara kebetulan melihat Salon Riska 2 dalam keadaan sepi. Situasi di sekitarnya juga gelap. Dia lantas beraksi sekitar pukul 23.00,” tambahnya.

Baca juga :  Pengurus Gotra Pengusada Bali Dikukuhkan, Profesi Pengobat Tradisional Legal

Tersangka yang bekerja sebagai sopir proyek itu lantas mencongkel pintu salon dengan kayu reng panjang yang dia temukan di depan minimarket. “Dia lantas memutar paksa engsel pintu sampai jebol, hingga pintu tersebut dan bisa dibuka,” ungkap Darsana.

Tersangka lantas masuk ke salon untuk memeriksa barang-barang berharga yang bisa dicuri. Akhirnya tersangka menemukan celengan plastik di meja kasir. Dia mencongkel celengan itu untuk mengambil isinya dengan menggunakan gunting. Dari celengan tersebut, Artawan mendapat uang Rp21 ribu. Setelah itu, tersangka menemukan tas berisi laptop beserta charger-nya. Laptop itu kemudian dibawa kabur.

Baca juga :  Vaksinasi Covid-19 di Denpasar Tembus 516 Ribu Lebih

“Tersangka membawa kabur hasil curiannya ke tempat kosnya di Jalan Siulan Gang Sandat,” tambah mantan Kapolsek Mengwi ini.

Uang Rp21 ribu yang dicuri dari celengan, digunakan tersangka untuk membeli makanan. Sedangkan laptop beserta charger dan tasnya dibawa ke Jalan Pidada Ubung, Denpasar Utara, hendak dijual. “Keesokan harinya pemilik salon melapor ke Polsek Dentim,” beber Darsana.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim langsung menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan dan olah TKP. Polisi akhirnya dapat mengantongi ciri-ciri tersangka untuk segera dikejar.

Baca juga :  Tak Kapok Dibui, Residivis Kembali Gasak HP 

Tersangka Artawan lalu ditemukan saat hendak menjual barang hasil curiannya. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan dipidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Darsana. (yan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini