Curi Tabung Gas, Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Kediri

picsart 23 08 15 18 57 29 352
RESIDIVIS DIBEKUK - Residivis kambuhan kasus pencurian, Rohman, kembali dibekuk polisi usai mencuri tabung gas di rumah potong ayam di Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Tabanan, DENPOST.id

Residivis kambuhan kasus pencurian, kembali dibekuk polisi usai mencuri tabung gas di rumah potong ayam di Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (12/8/2023). Dari hasil pengembangan, pelaku Rohman (20) asal Bangkalan, Jawa Timur ini, rupanya juga melakukan aksi curanmor di sejumlah TKP di wilayah Denpasar, dan pencurian handphone, serta sepeda motor di wilayah Gianyar.

Kapolsek Kediri, Kompol Ni Komang Sri Subakti, seijin Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023), mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian tabung gas di Banjar Delod Puri, Kerambitan,
unit opsnal selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Kediri, dan melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatan yang di lakukan di wilayah Kediri, yakni pencurian 4 tabung gas dan sebelumnya juga pernah mengambil di tempat yang sama sebanyak 2 buah tabung gas.

Baca juga :  Lagi Sembahyang, Rumah Warga di Gunaksa Terbakar

Aksi pencurian ini dilakukannya pada, Sabtu 12 Agustus 2023, yang diketahui saksi sekitar pukul 02.30 Wita. “Pelaku ini pernah bekerja di tempat pelapor (Abdul Shodiq), dan diberhentikan karena mengambil 2 tabung gas 3 kg dan dijual ke pasar. Sekarang pelaku curi lagi 4 tabung gas,” terang Kompol Subakti.

Pelaku melakukan aksinya dengan mudah, yakni dengan cara melompati pagar dan mengambil gas di dapur korban. “Pengakuannya karena alasan ekonomi, ditambah lagi dia punya anak di Jawa mau sekolah tidak bisa bayar sekolah, sementara dia juga sudah tidak dipercaya lagi sama bosnya saat kerja, jadi berhutang juga sudah tidak dipercaya,” kata Subakti.

Baca juga :  Oknum Polisi Kabur saat Ditahan

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada pelaku, rupanya pelaku ini adalah residivis tahun 2020, atas kasus pencurian besi di wilayah Abiantuwung, Kediri. Dia ditahan selama empat bulan. Kini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polsek Kediri. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP. (tim dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini