Mangupura, DenPost.id
Untuk meminimalisir penyerobotan tanah negara, Pemkab Badung membentuk tim untuk melakukan pendataan. Menurut rencana, tanah-tanah milik negara di Badung bakal disertifikatkan untuk menjadi aset Pemkab Badung.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Selasa (15/8/2023), mengungkapkan pensertifikatan tanah ini dibolehkan UU Cipta Kerja. Saat ini Pemkab Badung masuk dalam pembuatan sertifikat. Selain itu Bupati mengaku akan menyampaikan pemberitahuan dan menindak pelanggaran di lapangan.
“Untuk di Badung, kami sudah melakukan penataan semua. Sesuai UU Cipta Kerja, boleh dikatakan bahwa (tanah) negara bebas diberikan ke kabupaten/kota, dan kami sudah masuk pembuatan setifikat. Nanti tanah itu menjadi aset Kabupaten Badung,” jelas Giri Prasta.
Ditanya mengenai temuan pembangunan di tanah milik negara, Giri Prasta tak ingin berandai-andai. Dia justru mengaku sudah ada standar operasional prosedur (SOP). “Kita berada di NKRI. Negara kita adalah negara hukum, maka kita harus jadikan hukum itu panglima kekuatan kita untuk melaksanakan, bernegara, bermasyarakat dengan baik dan benar,” ungkap Bupati asal Pelaga, Badung utara ini.
Untuk antisipasi, pihaknya telah membentuk tim. Bahkan rencananya diluncurkan Google Earth khusus Kabupaten Badung. “Kami sudah membentuk tim dan sudah bergerak semua. Semua akan terlihat untuk kami padukan dengan program BPN Kabupaten Badung,” tandas Giri Prasta. (dwa)