Hindari Investor Serobot Lahan, Badung Sertifikatkan Tanah Negara

giri
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

Mangupura, DenPost.id

Untuk meminimalisir penyerobotan tanah negara, Pemkab Badung membentuk tim untuk melakukan pendataan. Menurut  rencana, tanah-tanah milik negara di Badung bakal disertifikatkan untuk menjadi aset Pemkab Badung.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Selasa (15/8/2023), mengungkapkan  pensertifikatan tanah ini dibolehkan UU Cipta Kerja. Saat ini Pemkab Badung masuk dalam pembuatan sertifikat. Selain itu Bupati mengaku akan menyampaikan pemberitahuan dan menindak pelanggaran di lapangan.

Baca juga :  Pengusaha Dekorasi Dianiaya Pria Asal Nigeria, dan Diancam Dibunuh

“Untuk di Badung, kami sudah melakukan penataan semua. Sesuai UU Cipta Kerja, boleh dikatakan bahwa (tanah) negara bebas diberikan ke kabupaten/kota, dan kami sudah masuk pembuatan setifikat. Nanti tanah itu menjadi aset Kabupaten Badung,” jelas Giri Prasta.

Ditanya mengenai temuan pembangunan di tanah milik negara, Giri Prasta tak ingin berandai-andai. Dia justru mengaku sudah ada standar operasional prosedur (SOP). “Kita berada di NKRI. Negara kita adalah negara hukum, maka kita harus jadikan hukum itu panglima kekuatan kita untuk melaksanakan, bernegara, bermasyarakat dengan baik dan benar,” ungkap Bupati asal Pelaga, Badung utara ini.

Baca juga :  DTE di Nusa Dua, Tampilkan Sensasi Berbeda Lewat "Metaverse Corner"

Untuk antisipasi, pihaknya telah membentuk tim. Bahkan rencananya diluncurkan Google Earth khusus Kabupaten Badung. “Kami sudah membentuk tim dan sudah bergerak semua. Semua akan terlihat untuk kami padukan dengan program BPN Kabupaten Badung,” tandas Giri Prasta.  (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini