
Denpasar, DenPost.id
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali tahun 2018-2020, digelar di PN Denpasar pada Kamis (10/8/2023).
Saat itu jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Terdakwa Sumarsetiono alias Pak Raden langsung memberikan bantahan. Dalam sidang itu, JPU menghadirkan empat saksi yakni I Ketut Arianta selaku mantan Kepala UPTD PAM PUPR yang kini menjabat Sekdis PUPR; Ni Kadek Sudiartini sebagai Kasubbag TU pada UPTD; Moch.Subchan yang menjabat Kasi Pelaksana Teknis; dan Gde One Widya Adisaputra selaku Kasi Monev.
Menurut kuasa hukum Pak Raden, Samuel Uruilal, didampingi rekannya, Fredrik Billy, saksi I Ketut Arianta membenarkan bahwa sejak tahun 2018 sampai 2020 dan sejak dia menjabat Kepala UPTD PAM PUPR tahun 2021, semua laporan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan BPKP. Dari hasil audit itu, tak ada temuan.
“Pemberlakuan mengenai jasa pelayanan yang di permasalahkan oleh JPU tetap dijalankan selama saksi menjabat sampai Maret 2023,” tegas Samuel pada Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, jasa pelayanan tersebut tidak diberlakukan lagi. Alasannya saksi tidak tahu, dan saksi membenarkan bahwa dasar pemberian jasa pelayanan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Bali No.95/2017 Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi bahwa yang belum dapat remunerasi pada UPT PAM dapat diberikan jasa pelayanan (jaspel). Lanjut Samuel, selama itu di UPT PAM tersebut, menurut saksi, belum menerima Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP). Hal itu juga dibenarkan oleh saksi yang lain, Ni Kadek Sudiartini, Moch.Subchan dan dan Gede One Widya Adisaputra.
Sedangkan dakwaan JPU terkait adanya pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh beberapa rekanan yang tidak melakukan pekerjaan, menurut saksi Moch.Subchan, semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dengan baik sesuai aturan. Budgetnya sampai Rp200 juta yaitu penunjukan langsung, Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta juga penunjukan langsung.
“Tetapi harus melalui tim pengadaan di UPT, dan Rp500 juta ke atas harus melalui provinsi. Atas penawaran dari rekanan tentu saksi sebagai Kasi Pelaksana Teknis juga sebagai Ketua Tim Teknis menyeleksi rekanan yang mempunyai reputasi dan kemampuan. Selanjutnya memberikan kepada Kepala UPT PAM untuk menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan,” imbuhnya.
Lanjut Samuel bahwa saksi Moch.Subchan mengatakan semua pekerjaan pemeliharaan dan pengadaan di lima SPAM, pekerjaan jelas ada dan lengkap dokumen serta foto dokumentasi. Proyeknya pun tak ada yang fiktif. Hanya karena ada pekerjaan yang harus dikerjakan secepatnya atau sifatnya darurat karena kebocoran pipa dan lumpur yang mengendap sangat tebal, mempengaruhi atas kualitas air bersih tersebut, maka harus dikerjakan lebih dahulu. Sedangkan administrasinya belakangan.
Demikian juga saksi Gede One Widya Adisaputra saat memberi kesaksiannya sebagai anggota tim monev bagi pekerjaan di atas Rp500 juta ke atas. “Menurut saksi, semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dan semua jelas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Menurut kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, keterangan saksi tersebut jelas bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sebagai yang didakwakan oleh JPU,” tandas Samuel.
Sedangkan jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, lanjutan sidang kembali digelar pada Jumat (18/8/2023). Agenda sidang itu masih mendengar keterangan saksi dari JPU. “Masih saksi dari penuntut umum,” pungkasnya. (yan)