Sidang Dugaan Korupsi PAM, Terdakwa Bantah Dakwaan JPU

rabu nasi
SIDANG- Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali tahun 2018-2020, Sumarsetiono alias Pak Raden, dalam sidang di PN Denpasar pada Kamis (10/8/2023).

Denpasar, DenPost.id

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali tahun 2018-2020, digelar di PN Denpasar pada Kamis (10/8/2023).

Saat itu jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Terdakwa Sumarsetiono alias Pak Raden langsung memberikan bantahan. Dalam sidang itu, JPU menghadirkan empat saksi yakni I Ketut Arianta selaku mantan Kepala UPTD PAM PUPR yang kini menjabat Sekdis PUPR;  Ni Kadek Sudiartini sebagai Kasubbag TU pada UPTD; Moch.Subchan yang menjabat Kasi Pelaksana Teknis; dan Gde One Widya Adisaputra selaku Kasi Monev.

Menurut kuasa hukum Pak Raden, Samuel Uruilal, didampingi rekannya, Fredrik Billy, saksi I Ketut Arianta membenarkan  bahwa sejak tahun 2018 sampai 2020 dan sejak dia menjabat Kepala UPTD PAM PUPR  tahun 2021, semua laporan  telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan BPKP. Dari hasil audit itu, tak ada temuan.

“Pemberlakuan mengenai jasa pelayanan yang di permasalahkan oleh JPU tetap dijalankan  selama saksi menjabat sampai Maret 2023,” tegas Samuel pada Selasa (15/8/2023).

Baca juga :  Dukung Produktif Berkarya, Sanggar Seni Puri Agung Jro Kuta Terima Ini

Menurutnya, jasa pelayanan tersebut tidak diberlakukan lagi. Alasannya saksi tidak tahu, dan saksi membenarkan bahwa dasar pemberian jasa pelayanan tersebut  sesuai Peraturan Gubernur Bali  No.95/2017 Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi   bahwa yang belum dapat remunerasi pada UPT PAM dapat diberikan jasa pelayanan (jaspel). Lanjut Samuel, selama itu di UPT PAM tersebut, menurut saksi, belum menerima Tunjangan Penambahan  Penghasilan (TPP). Hal itu juga dibenarkan oleh saksi yang lain, Ni Kadek Sudiartini, Moch.Subchan dan dan Gede One Widya Adisaputra.

Sedangkan dakwaan JPU terkait adanya  pembuatan  laporan pertanggungjawaban oleh beberapa  rekanan yang tidak melakukan pekerjaan, menurut saksi Moch.Subchan, semua dokumen  yang masuk sudah diverifikasi dengan baik sesuai aturan. Budgetnya sampai Rp200 juta yaitu penunjukan  langsung, Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta juga penunjukan langsung.

Baca juga :  Cegah Covid-19, Pasar Gunung Agung Disemprot Cairan Ramah Lingkungan

“Tetapi harus melalui tim pengadaan di UPT, dan Rp500 juta ke atas harus melalui provinsi. Atas penawaran  dari rekanan tentu saksi sebagai Kasi Pelaksana Teknis juga sebagai  Ketua Tim Teknis menyeleksi rekanan yang mempunyai reputasi dan kemampuan. Selanjutnya memberikan kepada Kepala UPT PAM untuk menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan,” imbuhnya.

Lanjut Samuel bahwa saksi Moch.Subchan mengatakan semua pekerjaan  pemeliharaan dan pengadaan di lima SPAM, pekerjaan jelas ada dan lengkap dokumen serta foto dokumentasi. Proyeknya pun tak ada yang fiktif. Hanya karena ada pekerjaan  yang harus dikerjakan secepatnya atau sifatnya darurat karena kebocoran pipa dan lumpur yang mengendap sangat tebal, mempengaruhi atas kualitas air bersih tersebut, maka  harus dikerjakan lebih dahulu. Sedangkan administrasinya  belakangan.

Baca juga :  Seorang Dokter di RSUP Sanglah Terpapar, Denpasar Tambah Kasus Baru  

Demikian juga saksi Gede One Widya Adisaputra saat memberi kesaksiannya sebagai anggota tim monev bagi pekerjaan di atas Rp500 juta ke atas. “Menurut saksi, semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dan semua jelas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Menurut kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, keterangan saksi tersebut jelas bahwa tidak ada keterlibatan  terdakwa  sebagai yang didakwakan oleh JPU,” tandas Samuel.

Sedangkan jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, lanjutan sidang kembali digelar pada Jumat (18/8/2023). Agenda sidang itu masih mendengar keterangan saksi dari JPU.  “Masih saksi dari penuntut umum,” pungkasnya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini