Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

giri 1
BERI PENJELASAN - Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, sampaikan penjelasan terhadap Ranperda Kabupaten Badung, dalam Sidang Paripurna di DPRD Badung.

Mangupura, DENPOST.id

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung, di ruang sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (15/8/2023). Penjelasan yang disampaikan yakni tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang penguatan program bidang adat, budaya, dan keagamaan serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Baca juga :  Giri Prasta Hadiri Karya Mamungkah dan Ngenteg Linggih di Pura Penataran Bale Agung

Dijelaskan Giri Prasta, proses penyusunan rancangan perubahan APBD maupun rancangan penjabaran perubahan APBD tahun 2023, sudah berada dalam tahap pemulihan ekonomi yang semakin membaik. Sedangkan penyusunan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang penguatan program bidang adat, budaya, dan keagamaan, pemerintah mengadopsi filosofis kehidupan dan kearifan lokal masyarakat Bali yaitu Tri Hita Karana.

“Hari ini kita menyampaikan Ranperda penguatan adat agama tradisi seni dan budaya termasuk juga pembahasan APBD perubahan tahun 2023. Saya kira ini yang harus kita lakukan bersama-sama antara pemerintah dan legislatif, ini muara yang kita inginkan hanya satu, yaitu membuat Krama Badung sejahtera dan bahagia,” terangnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan penjelasan umum terhadap dokumen penganggaran daerah tahun 2023, disampaikan Bupati Giri Prasta bahwa pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 7.402.129.965.842,00 meningkat sebesar Rp 1.341.661.854.518,00 atau 22% dari APBD (induk) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6.060.468.111.324,00.

Baca juga :  Daftar ke KPU, Giriasa Parade Mobil VW Klasik

Sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp 8.466.485.043.915,00 meningkat sebesar Rp 2.406.016.932.591,00 atau 40% dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6.060.468.111.324,00. “Perubahan anggaran kita sesuaikan dengan pendapatan, karena kita melakukan inovasi kaitannya dengan sumber pendapatan utamanya dari pajak hotel dan restoran. Ini cara kita untuk memberikan tambahan dan saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Badung dan semua tokoh yang ada, termasuk yang paling utama mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena kebesaran Beliau kita mendapatkan sebuah inovasi dan mendapatkan pendapatan yang lumayan. Ini demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang kita cintai,” pungkasnya. (a/115)

Baca juga :  Edukasi Masyarakat Cegah Narkoba, DPC PDI Badung Lakukan Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini