113 WBP Rutan Negara Dapat Remisi

picsart 23 08 17 14 03 14 827
REMISI - Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, saat memberikan remisi kepada 113 dari 205 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang sudah memenuhi persyaratan.

Negara, DENPOST.id

Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, memberikan remisi kepada 113 dari 205 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang sudah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi ini bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi terhadap 113 orang WBP tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana, Gede Ngurah Patriana Krisna. Dari 205 WBP sebanyak 92 orang belum memenuhi syarat, di antaranya belum berkekuatan hukum tetap (satus tahanan) dan belum menjalani pidana/berkelakuan baik selama 6 bulan

Baca juga :  Pedagang Pasar Umum Negara Mulai Direlokasi

Dari 113 orang WBP tersebut, sesuai data dari Rutan Negara yang mendapatkan remisi dominan dari kasus narkoba sebanyak 61 orang, untuk tipikor sebanyak 5 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 22 orang, penipuan 5 orang, kesehatan 3 orang, pencurian 9 orang, ITE 1 orang, pornografi 9 orang, kekerasan seksual 1 orang, penganiayaan 1 orang dan kasus migas sebanyak 2 orang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Negara, Lilik Subagiyono mengatakan pemberian remisi di HUT RI sebanyak 113 WBP yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi. “Itu semua merupakan Remisi Umum I, sedangkan Remisi Umum 2 tidak ada,” terangnya.

Baca juga :  Tak Terima Dinasehati, Nelayan Tersingung dan Main Tusuk

Menurut dia, tidak keseluruhan WBP mendapatkan remisi di HUT RI ini, dikarenakan mereka belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau masih tahanan dan belum menjalani atau berkelakuan baik selama 6 bulan. Secara umum yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan remisi.

Disinggung terkait tahanan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, ia mengatakan untuk tahun ini tidak ada tahanan yang mendapatkan remisi langsung bebas, itu termasuk jenis RU 2 bebas keseluruhan. (120)

Baca juga :  Masih Jalani Proses Hukum, Zainal Tayeb Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini