
Renon, DenPost.id
Gubernur Bali Wayan Koster menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Renon, Denpasar, Kamis (17/8/2023). Peringatan ini dimeriahkan oleh keindahan busana adat Bali yang dikenakan Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, Sekda Bali Dewa Made Indra hingga pimpinan Forkopimda di Provinsi Bali dan pimpinan OPD, serta para aparatur sipil negara (ASN), di Pemprov Bali.
Usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI dengan tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” ini, Gubernur Koster mewakili Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly menyerahkan remisi bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu yang totalnya mencapai 3.192 orang. Mereka terdiri atas 3.113 warga negara indonesia (WNI) dan 79 warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bali.
Remisi yang diterima oleh 3.113 WNI tersebar di masing–masing Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di bawah lingkup Kanwil Kemenkumham Bali. Rinciannya: 1) sebanyak 711 warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, mendapat remisi; 2) sebanyak 167 warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, memperoleh remisi; 3) sebanyak 1.048 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bangli mendapat remisi; 4) sebanyak 193 warga Binaan Lapas Kelas II B Karangasem menerima remisi; 5) Sebanyaka 123 warga Binaan Lapas Kelas II B Tabanan; 6) Sebanyak 210 warga binaan Lapas Kelas II B Singaraja; 7) Sebanyak 30 warga Binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Karangasem; 8) Sebanyak 92 warga binaan Lapas Kelas II B Klungkung; 9) Sebanyak 287 warga binaan Lapas Kelas II B Bangli; 10) Sebanyak 130 warga binaan Lapas Kelas II B Gianyar; dan 122 warga binaan Lapas Kelas II B Negara.
Gubernur Koster, yang membacakan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly, menyampaikan kemerdekaan Indonesia adalah rahmat atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa, para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam, sekaligus merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan, dan kemuliaan, sebagai manusia.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan pemasyarakatan. Karena itu, pemerintah memberi apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin, tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan ini bukan semata–mata secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang sungguh–sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. ‘’Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh – sungguh,’’ tandasnya. (dwa)