Mabuk, Mahasiswa Satroni Kamar Kos Temannya , Gasak Tiga HP

satroni kos
Yonasius Samatara

Kesiman, DenPost.id

Seorang mahasiswa di salah satu kampus di Denpasar, Yonasius Samatara (24), ditahan di Mapolsek Denpasar Timur (Dentim). Pemuda asal NTT itu ditangkap karena mencuri tiga HP di tempat kos temannya di Jalan Gadung Gang Merta Nadi XIII, Desa Sumerta Kauh, Dentim.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (17/8/2023), mengatakan kasus pencurian yang dilakukan tersangka ini terungkap berdasarkan laporan Fransiskus Severius Saber (24). “Saat kejadian yakni pada Minggu (16/7/2023) malam, korban tidur. Saat itu dia tidak mengunci pintu kamar,” tegasnya.

Baca juga :  Pembunuh Wanita Muda di Jl.Tukad Batanghari Akhirnya Ditangkap di Jember

Keesokan harinya, Fransiskus bangun. Dia terkejut karena tiga HP-nya hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp6 juta. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Dentim. ‘’Anggota reskrim lantas melakukan penyelidikan,” beber Sukadi.

Hingga akhirnya tersangka diketahui berada di Jalan Seroja, Denpasar Utara. Dia kemudian ditangkap polisi pada Selasa (15/8) lalu. “Tersangka ditangkap saat sedang duduk-duduk di kosnya,” tambah Sukadi.

Setelah diinterogasi, tersangka Yonasius mengakui perbuatannya. Dia beralasan mencuri gara-gara di bawah pengaruh minuman keras. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (yan)

Baca juga :  Diduga Korupsi, Seorang Pengurus LPD Sangeh Jadi Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini