
Negara, DENPOST.id
Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana, mengamankan salah seorang oknum warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (17/8/2023). Pasalnya oknum warga tersebut, melakukan aksi tidak terpuji dengan mengaku sebagai anggota organisasi kepemudaan Karang Taruna Kabupaten Jembrana.
Ia melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mengedarkan surat sumbangan dana dengan dalih memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Tersangka mendatangi berbagai toko dan rumah warga di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengungkapkan kejadian ini berawal pada, Rabu (16/8/2023), saat pelaku mengunjungi toko-toko dan rumah warga dengan membawa surat sumbangan dana yang menggunakan nama dan tanda tangan palsu dari organisasi Karang Taruna Kabupaten Jembrana.
Dalam aksinya yang mencari keuntungan pribadi, pelaku tertangkap oleh kamera CCTV (kamera pengawas) dan juga direkam oleh pemilik toko menggunakan ponsel.
Oknum tersebut, melakukan pungli tanpa dasar yang jelas dengan mengelilingi toko-toko dan rumah warga untuk meminta sumbangan atas nama perayaan HUT ke-78 RI. “Pelaku membawa daftar nama warga yang telah ditulis oleh dirinya sendiri sebagai cara untuk memancing sumbangan dari masyarakat yang mereka datangi. Hal serupa juga pernah dilakukannya sebelumnya,” jelas Elim.
Pelaku mengakui telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp500 ribu dari beberapa toko dan masyarakat yang terjebak dalam aksinya. Ia menggunakan surat palsu yang berisi tanda tangan dan cap dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana, yang telah dipalsukan oleh dirinya sendiri. “Kami sudah konfirmasi. Karang taruna mengatakan tidak pernah membuat surat sumbangan dana untuk perayaan HUT ke-78 RI,” ucapnya.
Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana, dan dijerat pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan tindakan pidana ringan, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan selektif dalam menghadapi situasi seperti ini. Tindakan sosial tetap diperbolehkan, asalkan tidak menggunakan nama instansi atau organisasi tertentu tanpa izin yang sahkarena hal tersebut dapat dianggap melanggar hukum,” pungkasnya. (120)