
Semarapura, DENPOST.id
Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh setiap 17 Agustus, mendatangkan berkah bagi para napi. Seperti halnya di Klungkung, sebanyak 92 narapidana di Rutan Kelas II B Klungkung, menerima remisi terkait peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Dari jumlah itu, ada tiga narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi masing-masing selama tiga bulan.
Tiga narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi, yakni I Made Sugama, I Gede Sartana, dan
Ir. Wijaya Iman Santosa. I Made Sugama, dan I Gede Sartana merupakan narapidana dalam kasus korupsi di LPD Desa Ped. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melakukan penyelewengan dana Rp4,4 miliar di LPD Desa Ped. Sedangkan Ir. Wijaya Iman Santosa terlibat kasus korupsi di PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk.
“Hari ini ada 92 warga binaan kami yang mendapatkan remisi. Mulai dari 6 bulan, sampai paling kecil 1 bulan. Termasuk napi kasus korupsi juga ada yang dapat remisi,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana.
Menurut Supartana, total jumlah narapidana di Rutan Kelas II B Klungkung, sebanyak 122 orang yang terdiri dari laki-laki 114 orang dan perempuan 8 orang. Sementara yang memperoleh remisi sebanyak 92 orang dengan masing-masing lama pemberian remisi, di antaranya 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan 4 orang, 4 bulan 8 orang, 3 bulan 30 orang, 2 bulan 24 orang dan 1 bulan sebanyak 25 orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi itu juga dari berbagai kasus. Selain kasus korupsi dan perlindungan anak, ada pula narapidana kasus penggelapan, pencurian dan yang paling banyak kasus narkoba. Lama remisi juga tergantung masa tahanan dari masing-masing narapidana.
“Ada 92 orang napi yang kita usulkan dapat remisi dan semuanya dapat remisi. Sedangkan lainnya belum karena belum lengkap persyaratannya,” katanya. (119)