Negara, DENPOST.id
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menangkap salah seorang oknum warga Gilimanuk karena diduga mengedarkan pil koplo.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, Jumat (18/8/2023) mengatakan, pelaku AP (23) dari Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk ditangkap pada Kamis (17/8/2023) dini hari karena diduga mengedarkan pil koplo atau pil putih berlogo Y.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk marak peredaran pil koplo. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
“Jadi dari laporan tersebut kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Made Dwi Arta Kumara untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Juga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku,” jelasnya.
Menurut Kapolsek Gilimanuk, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 850 butir. Dari pengakuan pelaku pil koplo tersebut dijual Rp 30.000 per 10 butir.
Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BTM.
Pelaku juga mengakui menjual pil koplo sejak dua bulan yang lalu.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan 850 butir pil koplo/pil putih yg bertuliskan huruf Y. Satu lembar uang pecahan Rp 20.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp 5.000.
(120)