Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli UPPKB Cekik Segera Disidang

uang12344
ilustrasi

Denpasar, DenPost.id

Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dua tersangka adalah pegawai UPPKB dan satu lagi pejabat Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan tiga tersangka dan barang bukti  (BB) telah diserahkan ke Kejati Bali pada Rabu (16/8/2023). “Keduanya ditahan selama 20 hari dan rencananya pada Senin (21 Agustus 2023) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Bali menangkap sejumlah pegawai di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana. Tim gabungan mengamankan dua orang yakni ASN bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Suputra (47). Keduanya tertangkap tangan saat mempungli sopir truk pada Selasa (11/4/2023). Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait oknum petugas UPPKB Cekik yang mempungli sopir-sopir kendaraan pelanggar. “Modusnya memungut biaya sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan over dimention over load (ODOL), agar diloloskan tanpa ditilang,” ujar pria yang juga menjabat Irwasda Polda Bali ini, Rabu (12/4/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Aparat mengawasi dan observasi terhadap para pegawai di lingkungan UPPKB Cekik. Tim Satgas Saber Pungli akhirnya melihat sejumlah kendaraan bermuatan yang diarahkan agar melintasi landasan timbang. Kemudian petugas meminta surat atau kartu uji berkala kendaraan (KIR), dan kendaraan tersebut diarahkan parkir di areal UPPKB.

Baca juga :  Program Unud Untuk Masyarakat: Penyuluhan nstrumen Seruling Bali sebagai Media Stimulasi Fungsi Kognitif

Kemudian anggota Saber Pungli melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet dari sopir truk. Setelah memasuki dan melintasi landasan timbang, surat KIR kendaran mereka diambil oleh oknum petugas UPPKB tanpa pemeriksaan yang berarti. Kemudian saat mengambil surat KIR kendaraan di ruang penindakan, polisi yang menyamar ditanyai nomor plat kendaraan, berasal dari perusahaan apa, dan membawa muatan apa, oleh tersangka Nurbawa selaku staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan Ratu Suputra selaku staf lalin. Kedua tersangka mempersulit dan mencari-cari kesalahan sopir truk. Selanjutnya oknum petugas tersebut meminta uang. Polisi yang menyamar sebagai kernet memberi petugas itu uang Rp20 ribu, namun ditolak. Mereka diminta Rp 30 ribu. Setelah uang diberikan, lali dimasukkan ke dalam laci meja. Beberapa saat kemudian, aparat Saber Pungli bergerak untuk menangkap kedua oknum petugas itu. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti, yakni tas kresek warna hitam berisi uang Rp4,5 juta yang ditaruh dalam laci. Satu tas pinggang warna coklat berisi uang Rp450 ribu milik Ratu Suputra.

Baca juga :  Anthea Griffin: Turis Australia Masih Nyaman Liburan di Bali

Di dalam tas lainnya juga ditemukan uang tunai yang diikat karet gelang senilai Rp2,2 juta. Tas itu ditemukan di dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz nopol DK 1748 CV milik Nurbawa. Selain itu, petugas mengamankan beberapa dokumen, di antaranya buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, tujuh lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, satu lembar boarding pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat, satu lembar laporan serah terima barang, satu lembar fotokopi STNK, dan satu laci meja filling kabinet  putih. Hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka biasanya memungut Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Bahkan untuk kendaraan yang tidak memiliki buku KIR, dipunguti Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. (yan)

Baca juga :  Sanglah Optimalkan Radioterapi Pasien Kanker

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini