Serahkan SK Pengangkatan P3K, Gubernur Koster Disambut Gemuruh Ribuan Guru

kosterku12
SERAHKAN SK - Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemprov Bali di halaman Kantor Gubernur Bali, Sumerta Klod, Dentim, pada Kamis (24/8/2023). (DenPost.id/ist)

Sumerta Klod, DenPost.id

Tepuk tangan dari ribuan guru SMA/SMK dan SLB se-Bali bergemuruh menyambut antusias kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemprov Bali yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bali, Sumerta Klod, Dentim, pada Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan selamat kepada guru SMA/SMK dan SLB se-Bali yang telah mendapat SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah P3K di lingkungan Pemprov Bali.

Ribuan guru yang hadir ini memberi apresiasi kepada Gubernur Koster, karena kebijakan P3K sebelumnya telah diproses oleh Wayan Koster saat bertugas sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan membidangi pendidikan. Saat itu, para guru yang berpuluh–puluh tahun menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). ‘’Atas aspirasi tersebut, saya berjuang pada tahun 2009 bersama semua fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS. Tenaga honorer juga diangkat menjadi P3K,’’ tegas Gubernur Bali tamatan ITB ini.

Keberpihakan Wayan Koster di bidang pendidikan sebelumnya juga dibuktikannya dengan keluarnya UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Menurut Gubernur Koster bahwa guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai mantan dosen di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri, Jakarta, dan dosen di STIE Perbanas, Jakarta, Gubernur Koster meminta ribuan guru SMA/SMK dan SLB se-Bali ini supaya memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh tanggung jawab, menjadi teladan, berbusana dan berkata yang sopan. ‘’Jangan melakukan kekerasan kepada murid, dan tertib dalam menyelenggarakan pendidikan agar pembelajaran berjalan dengan baik serta berkualitas guna menghasilkan lulusan–lulusan yang terbaik. Melahirkan siswa yang hormat kepada leluhur, guru, orangtua, serta hormat kepada pemerintah sesuai ajaran Catur Guru Bakti,’’ tegasnya.

Baca juga :  Kasus Sembuh dan Positif 26 Orang, 1 Pasien Dinyatakan Meninggal

Gubernur Koster juga meminta seluruh guru agar tekun membaca buku dan memperluas pengetahuan. Hal itu karena transfer pengetahuan dari guru ke murid akan sangat menentukan kualitas para siswa untuk menjadi pelajar yang berprestasi. ‘’Saya juga meminta kepada guru agar memberikan pengetahuan tentang seni-budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali, dengan nilai–nilai Sad Kerthi kepada seluruh siswa sesuai visi pembangunan Bali: Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,’’ ungkap Koster.

Baca juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrim, Begini Pesan BPBD

Dia menambahkan bahasa dan aksara Bali hingga pengetahuan tentang seni-budaya Bali harus ditanamkan kepada anak didik agar betul–betul menjadi orang Bali yang kokoh dan memiliki prinsip kuat tentang kebudayaan Bali. Dengan demikian, para siswa mempunyai perilaku kehidupan sebagai orang Bali dalam berinteraksi dan nanti bekerja di seluruh sektor.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, melaporkan SK pengangkatan P3K berdasarkan pada UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun formasi 2022.

Baca juga :  Dukung Tersus LNG, Desa Adat Sidakarya Gelar Aksi Budaya

Guru yang diangkat sebagai P3K di antaranya tersebar di kabupaten/kota se-Bali. Rinciannya: untuk di Kabupaten Badung sebanyak 134 guru; Kabupaten Bangli sebanyak 108 guru; Kabupaten Buleleng sebanyak 273 guru; Kota Denpasar sebanyak 284 guru; Kabupaten Gianyar sebanyak 190 guru; Kabupaten Jembrana sebanyak 92 guru; Kabupaten Karangasem sebanyak 108 guru; Kabupaten Klungkung sebanyak 79 guru; dan Kabupaten Tabanan sebanyak 117 guru. Secara khusus, guru yang berkualifikasi pendidikan bahasa daerah juga diangkat sebagai P3K sebanyak 59 orang, dan guru berkualifikasi pendidikan agama hindu diangkat sebanyak 167 orang. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini