Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tabanan Ngaku Fokus Urus Keluarga

eka
BEBAS BERSYARAT - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastusti yang memperoleh bebas bersyarat pada Senin (21/8/2023). (DenPost.id/dok)

Kerobokan, DenPost.id

Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastusti bebas bersyarat pada Senin (21/8/2023). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, Kamis (24/8/2023).

Menurut dia, Eka Wiryastuti telah menjalani dua per tiga masa hukumannya yakni 2,6 bulan pidana. “Dia mendapatkan remisi penahanan saat HUT 78 RI. Eka langsung mendapat pembebasan bersyarat (PB). Dia dijemput pihak keluarga dan kini statusnya masih wajib lapor,” tambah Andiyani.

Baca juga :  Kadiskes Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 di Bali Naik Drastis

Dia juga mengungkapkan pengawasan tahanan yang wajib lapor akan dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. “Saat bebas, yang bersangkutan diberi hak dan berstatus wajib lapor,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma. Menurutnya, Eka Wiryastuti sempat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). “Klien saya juga mendapat remisi atau potongan masa pidana, sehingga mendapat pembebasan bersyarat,” tuturnya.

Baca juga :  Berburu Kijang, Warga Sumberklampok Disergap Satgas TNBB

Wija Kusuma menambahkan pembebasan bersyarat Eka Wiryastuti tersebut sudah sesuai prosedur. “Sehari setelah bebas, saya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti. Saat ini Bu Eka fokus mau mengurus keluarga,” tutupnya.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus korupsi. Dia dinyatakan terbukti menyuap oknum pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memuluskan penambahan dana alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Saat itu Eka menjabat Bupati Tabanan. Eka memberi suap melalui perantaranya yang mantan staf khusus, I Dewa Nyoman Wiratmaja, kepada dua pejabat Kemenkeu yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca juga :  Jelang Endemi Covid-19, Warga Tetap Setia Kenakan Masker

Eka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini