
Denpasar, DenPost.id
Wisatawan (turis) asal India berinisial BVB (24), yang mencuri HP di salah satu vila di Ubud, Gianyar, akhirnya dideportasi ke negaranya, paa Rabu (23/8/2023). Sebelum dipulangkan, BVB sempat menjalani proses hukum di Polda Bali.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Kamis (24/8/2023), mengungkapkan BVB awalnya datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 30 Juni 2023. “Dia mengaku datang ke Bali untuk berwisata dan selancar. Belakangan dia sempat tinggal berpindah-pindah yaitu di daerah Canggu, Ubud, hingga Lombok, NTB,” tegasnya.
Hingga akhirnya BVB terlibat kasus pencurian akhir Juli 2023. Dia saat itu mencuri HP di salah satu vila di daerah Ubud. Korban yang merupakan turis Inggris itu mengetahui barangnya hilang setelah berenang di kolam milik vila. “Setelah korban mengecek rekaman CCTV, ternyata terlihat ada orang yang mencuri HP-nya. Dari hasil penelusuran, HP-nya ada di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung,” ungkap Babay.
Korban lantas menemui pegiat media sosial (medsos), Ni Luh Djelantik, untuk meminta bantuan agar dia diantar ke lokasi HP-nya. Mereka lantas bertemu dengan BVB di Canggu. Saat itu juga korban menghubungi polisi.
BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun korban tidak bersedia mengikuti proses hukum pidana di Bali, karena harus segera meninggalkan Indonesia. Kasusnya lalu dihentikan secara restoratif justice (keadilan restorasi). Pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan deportasi.
Menurut Babay, setelah didetensi selama 13 hari dan telah disiapkan administrasinya, BVB lantas dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Rabu(23/8) pukul 12.25. “BVB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandasnya. (yan)