Usai Nonton Film Porno, Buruh Bangunan Nyaris Perkosa Siwi SD

picsart 23 08 25 13 05 32 412
DITANGKAP - Buruh proyek, Muhamad Rizieq Fatah (20) ditangkap karena nekat hendak memperkosa siswi sekolah dasar di salah satu rumah di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Padangsambian, DENPOST.id

Buruh proyek, Muhamad Rizieq Fatah (20) nekat hendak memperkosa siswi sekolah dasar di salah satu rumah Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (24/8/2023) pagi. Pria asal Glemor, Banyuwangi ini tak kuasa menahan hasratnya usai mengintip korban mandi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, mengatakan, tersangka awalnya bekerja dan tinggal di bedeng dekat rumah korban. “Korban sering diintip saat mandi oleh tersangka. Korban berusia 10 tahun,” katanya, Jumat (25/8).

Baca juga :  Kunjungan Sepi, Omzet Perumda Pasar Sewakadharma Turun

Hingga akhirnya, pada Kamis pagi tersangka usai menonton film porno di ponselnya melihat korban ke kamar mandi. Dia kembali mengintip korban. Setelah mandi, korban ke kamar hendak ganti baju mau berangkat sekolah. “Tersangka mengikuti dari belakang. Dan tersangka mencium dan membekap mulut korban. Tersangka juga mencekik leher korban agar tidak berteriak,” kata Bambang.

Korban tetap melawan berteriak dan menendang tersangka. Teriakan korban membuat tersangka takut dan dia melarikan diri. Setelah itu korban melapor ke orang tuanya. Dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Baca juga :  Jalan Gajah Mada Denpasar Disemprot Disinfektan

Menurut Bambang, berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Denut, Ipda I Kadek Astawa Bagia, melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di bedeng beberapa jam usai kejadian. “Tersangka mengaku sering merekam korban saat mandi melalui lubang loster. Tersangka baru empat hari tinggal di bedeng itu,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto 53 KUHP dan atau Pasal 82 Juncto 76 E UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 12 tahun atau 15 tahun denda 5 miliar. (124)

Baca juga :  Revolusioner, Sangat Logis Wayan Koster Raih Berbagai Penghargaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini