
Kerobokan, DenPost.id
Beralasan terdesak biaya kuliah, seorang mahasiswa berinisial PK (22) justru mencari uang dengan cara mengedarkan narkoba. Bisnis haram tersangka akhirnya diendus polisi. Tersangka PK akhirnya ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu (SS) di Jalan Kedampang, Banjar Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (19/8/2023).
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan tertangkapnya tersangka PK berdasarkan laporan warga bahwa di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, sangat marak peredaran narkoba. “Anggota Satreskoba lantas melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba,” bebernya, Jumat (25/8/2023).
Hingga akhirnya pada Rabu sekitar pukul 18.30, tersangka PK diketahui melintas di seputar Jalan Kedampang, Pengubengan Kauh. “Anggota kami memantau dan mengikuti tersangka. Tersangka dilihat sedang membuang teh kotak di lokasi. Saat itulah dia ditangkap,” tutur Diah.
Polisi kemudian mengambil teh kotak yang dibuang tersangka. Ketika itu ditemukan paket plastik klip berisi kristal bening yang merupakan SS. Tersangka mengaku mendapat SS dari seorang berinisial R untuk ditempel. Dia mendapat upah Rp50 ribu untuk sekali temple.
Tersangka lantas digelandang ke rumahnya di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Di rumahnya itu, polisi kembali mengamankan 12 paket SS yang bakal diedarkan. “Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan R. Mereka hanya berhubungan melalui HP,” ucap Diah, seraya menambahkan bahwa tersangka tidak mengkonsumsi narkoba, namun hanya mengedarkan agar dapat uang untuk dipakai biaya kuliah.
Selain tersangka Khrisna, sambung Diah, anggota Satreskoba Polres Badung juga menangkap lima tersangka kasus narkoba lainnya. Mereka adalah Arik Laksmana (41) dan Fauzi (37). Keduanya diamankan saat hendak menempel SS di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (18/8/2023) malam. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 31 paket SS seberat 6 gram. Tersangka lainnya yang ditangkap yaitu Kadek Dede Sudiarsana (19). Remaja ini dibekuk saat mengambil tempelan SS di Jalan Muding, Batu Sanggiang, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, pada Sabtu (19/8/2023). Sedangkan dua tersangka terakhir, Putu Rama (22) dan Nyoman Agus (22), merupakan pengedar SS. Mereka diringkus di depan kos-kosannya di Jalan Puri Songit, Benoa, Kutsel, Badung, Rabu (19/8/2023) siang. “Tersangka ditangkap usai menaruh tempelan SS di wilayah Kutsel. Dari tangan mereka, kami amankan 15 paket SS dengan berat 2,33 gram,” tandas Kompol Putu Diah. (yan)