Mangupura, DenPost.id
Pria yang mencabuli keponakannya, IWD (43), terlihat pucat-pasi saat digelandang polisi di halaman Mapolres Badung, Jumat (25/8/2023) siang . Pria yang bekerja sebagai satpam itu ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (23/8/2023).
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari mengungkapkan tersangka IWD ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya berinisial N (17) di wilayah Kuta Utara, Badung. Akibatnya, siswi SMK itu mengalami trauma.
Menurut Diah, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, setelah adanya dua alat bukti. Salah satunya hasil visum yang dilakukan terhadap korban. “Keterangan saksi dan hasil visum menjadi alasan penyidik menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Saat ini tersangka telah ditahan,” tegasnya.
Kasus pencabulan yang dialami N awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial C (52). Korban dicabuli di rumahnya pada 27 Juli 2023 malam. “Saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan pamannya (tersangka). Sedangkan ibunya pergi,” ungkap Diah.
Kejadiannya berawal saat tersangka pura-pura memijit korban. Tersangka memang diketahui punya keahlian memijat. Hingga akhirnya korban tertidur. Saat terbangun, dia sudah dalam keadaan telanjang, sedangkan tersangka jongkok di hadapannya.
Korban akhirnya berteriak dan lari ke kamar mandi. Setelah kejadian, tersangka sempat mengancam korban agar jangan berteriak. (yan)