Gara-gara BF, Buruh Nyaris Perkosa Siswi SD

perkosa
HENDAK MEMPERKOSA - Buruh proyek, Muhamad Rizieq Fatah, diperlihatkan kepada wartawan lantaran hendak memperkosa siswi SD di salah satu rumah di Desa Ubung Kaja, Denut. (DenPost.id/ist)

Padangsambian, DenPost.id

Buruh proyek, Muhamad Rizieq Fatah (20), nyaris memperkosa siswi sekolah dasar (SD) di salah satu rumah di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara (Denut), Kamis (24/8/2023) pagi. Pria asal Glenmor, Banyuwangi, Jatim, ini tak kuasa menahan nafsu bejatnya usai mengintip bocah tersebut mandi.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (25/8/2023), mengungkapkan bahwa tersangka Fatah awalnya bekerja dan tinggal di bedeng di dekat rumah siswi SD itu. Lantaran dekat, tersangka sering mengintip bocah tersebut saat mandi. ‘’Si anak masih berusia sepuluh tahun,” tegasnya.

Baca juga :  Sembilan WNA Terdeteksi Kontak Erat Dengan Penderita Corona

Hingga akhirnya pada Kamis pagi, tersangka baru saja menonton blue film (BF) atau film porno di HP-nya. Dia kemudian melihat siswi SD itu ke kamar mandi. Tersangka kembali mengintip sang bocah. Setelah mandi, gadis kecil itu ke kamar hendak ganti baju karena bakal berangkat ke sekolah. “Tersangka mengikuti korban dari belakang. Dia kemudian mencium dan membekap mulut korban. Tersangka juga mencekik leher korban agar tidak berteriak,” tambah Bambang.

Korban melawan sambil berteriak dan menendang tersangka. Teriakan korban rupanya membuat tersangka takut sehingga dia melarikan diri. Setelah itu korban melapor ke orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denut.

Baca juga :  SEBUAH MOBIL TERBALIK, PENGEMUDI DIDUGA MABUK

Menurut Kombes Bambang, berdasarkan laporan orangtua korban, Kanit  Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Tersangka Fatah akhirnya diringkus di bedeng tempatnya tinggal beberapa jam setelah beraksi. “Tersangka mengaku sering merekam korban saat mandi melalui lubang loster. Tersangka baru empat hari tinggal di bedeng itu,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Fataj dijerat Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukuman yakni 12  tahun atau 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (yan)

Baca juga :  Bupati/ Walikota Resmi Dilantik, Begini Pesan Tegas Gubernur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini