Seorang Anak Ancam Ayah Tiri dengan Klewang

picsart 23 08 27 18 46 18 823
KLEWANG - Alat bukti klewang yang dipakai AR untuk mengancam ayah tirinya.

Negara, DENPOST.id

Seorang anak di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana berinisial AR (25), Jumat (25/8/2023) malam, ngamuk di rumahnya dan mengancam ayah tirinya TN (65), dengan mengacungkan klewang/pisau panjang.

Dari informasi, Minggu (27/8/2023), peristiwa ini terjadi di dalam rumah milik MH (istri siri korban). Malam itu, TN sedang duduk bersama MH dan ipar korban, sedang membuat jajanan untuk dijual di pasar setempat. Secara tiba-tiba, AR datang dengan emosi yang tinggi.

Pelaku memukul kaca jendela hingga pecah, kemudian masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah klewang. AR mendekat ke arah TN yang saat itu sedang duduk bersila. Kemudian dia menempelkan klewang tersebut di leher korban sambil mengancam.

Korban hanya bisa menunduk sambil berdoa, sementara istri siri korban berusaha mengambil alih situasi dengan berdiri dan berusaha merebut klewang dari tangan AR. Sementara akibat keributan itu, menarik perhatian tetangga sekitar karena ada aksi tarik menarik klewang di luar rumah.

Baca juga :  Terobos Penyekatan Hingga Jatuhkan Petugas, Lelaki Gondrong Diamankan

Kemudian warga sekitar berdatangan dan membantu. Mereka berhasil merebut klewang dari tangan AR. Diduga motif pengancaman terkait dengan konflik keluarga. AR merasa tidak senang terhadap ayah tirinya, karena merasa ibu kandungnya yang berperan dalam perekonomian keluarga.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasusnya ditangani Polsek Melaya. Laporan terkait adanya peristiwa pengancaman pembunuhan itu diterima pada, Sabtu (26/8/2023). Pelaku saat ini juga sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Siswa MAN 3 Jembrana Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir

Penetapan tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi. “Sudah ditetapkan tersangka dan telah kami tahan. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim.

Akibat perbuatannya, lanjut Elim, pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Kasusnya ditangani Polsek Melaya, pelaku ditahan di Polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (120)

Baca juga :  Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Tembus 100 Orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini