
Gianyar, DenPost.id
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan peluncuran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) pada Sabtu (26/7/2023) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar.
Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet; Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, yang hadir bersama seluruh bandesa madya dan bandesa adat di kabupaten/kota se-Bali diminta oleh Murdaning Jagat Bali Wayan Koster untuk mengembangkan perekonomian di tingkat desa adat melalui BUPDA agar terwujud Perda Bali No.4 Tahun 2022 tentang pedoman, mekanisme, dan pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang sejalan dengan visi ‘’Nangun Sat Kertha Loka Bali’’ melalui Pembangunan Semesta Berencana menunju Bali Era Baru.
Gubernur Koster menegaskan desa adat di Bali adalah warisan leluhur Ida Bhatara Mpu Kuturan yang memiliki nilai sejarah dan peradaban untuk menjaga Pulau Bali yang memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal. Dalam menjaga keberlangsungan desa adat di Bali agar selalu eksis, survive, bersaing dengan mengikuti perkembangan zaman dan modernisasi kehidupan. ‘’Titiang mengajak seluruh desa adat di Bali agar betul–betul mengembangkan perekonomian melalui kelembagaan BUPDA,’’ tegas Gubernur Koster.
Dia menambahkan BUPDA ini sangat penting, selain untuk memajukan perekonomian di desa adat, juga bertujuan mulia untuk menggerakan kekuatan ekonomi Bali dengan memberdayakan krama desa adat demi terwujudnya kesejahteraan krama desa adat di Bali. Hal ini sesuai pelaksanaan Pergub Bali No.99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. ‘’Karena itulah, titiang meminta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama Dinas PMA Provinsi Bali agar mempercepat terbentuknya BUPDA yang saat ini baru berdiri sejumlah 344 BUPDA dari 1.493 desa adat di Bali,’’ ungkap Gubernur Bali tamatan ITB ini.
Dalam acara peluncuran BUPDA, Gubernur Koster menyerahkan penghargaan kepada 20 BUPDA, masing-masing BUPDA Desa Adat Bualu, Badung; BUPDA Desa Adat Tanjung Benoa, Badung; BUPDA Desa Adat Kuta, Badung; BUPDA Upadesa, Bangli; BUPDA Desa Adat Batur, Bangli; BUPDA Desa Adat Panji, Buleleng; BUPDA Desa Adat Bebetin, Buleleng; BUPDA Amertha Prakerthi, Gianyar; BUPDA Desa Adat Manukaya Anyar, Gianyar; BUPDA Desa Adat Sumbersari, Jembrana; BUPDA Desa Adat Manggissari, Jembrana; BUPDA Nyegara Gunung, Karangasem; BUPDA Tedung Buana Karya, Karangasem; BUPDA Batur Sari, Karangasem; BUPDA Desa Adat Gelgel, Klungkung; BUPDA Sari Segara Bhuwana, Klungkung; BUPDA Artha Jaya Wiguna, Tabanan; BUPDA Pitamaha Loka, Tabanan; BUPDA Desa Adat Padangsambian, Denpasar; dan BUPDA Galang Kangin, Denpasar.
Peluncuran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang digelar dalam Pesamuhan Agung IV MDA Bali ini adalah rangkaian dari program penguatan terhadap kedudukan dan fungsi desa adat di Bali yang diimplementasikan oleh Gubernur Koster melalui kebijakan: Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali; Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali; Pergub Provinsi Bali No.34 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa adat di Bali; Pergub Bali No.26 Tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat; Membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali atau satu–satunya di Indonesia; Membangun Gedung MDA provinsi dan kabupaten/kota se-Bali dengan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) di atas tanah milik Pemprovi Bali, kecuali Gedung MDA Kabupaten Gianyar yang menggunakan dana APBD Pemkab Gianyar. Pembangunan Gedung MDA provinsi dan kabupaten/kota se-Bali yang dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster ini dilengkapi dengan pegawai hingga mobil operasional; UU No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan mengakui adat istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan desa adat dan subak; dan perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2150.
Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, ini juga mengajak Bandesa Agung MDA Provinsi Bali bersama seluruh bandesa madya dan bandesa adat di kabupaten/kota se-Bali untuk mengabdi secara fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala–sakala di Desa Adat. Gubernur Koster berpesan agar seluruh bandesa adat di Bali menjalankan program penggunaan aksara Bali sesuai Perda Bali No.1 Tahun 2018 tentang bahasa, aksara, dan sastra Bali; Pergub Bali No.79 Tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali; Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai hingga Pergub No.47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. (dwa)