Kuras Rekening Rp89,5 Juta, Buruh Tani Ditangkap di Banyuwangi

picsart 23 08 28 18 45 00 889
KURAS ATM - Komang Ardana, yang melakukan pencurian uang di dalam rekening bank atau menguras isi ATM milik korban Ketut Madra, saat diamankan di Polrea Tabanan.

Tabanan, DENPOST.id

Komang Ardana (43), seorang pria yang bekerja sebagai penggarap kebun di Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, melakukan pencurian uang di dalam rekening bank atau menguras isi ATM milik korban Ketut Madra, kakek berusia 93 tahun dan menguras uang sebesar Rp 89,5 juta. Pelaku melakukan 90 kali transaksi penarikan, di mana uang tersebut digunakan untuk judi dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes dalam release pengungkapan hasil operasi pekat, Senin (28/8/2023), mengatakan pelaku sempat kabur dan diamankan di Banyuwangi. Di mana, pelaku Komang Ardana asal Desa Manistutu, Melaya, Jembrana ini, memang sudah lama tinggal dengan korban lantaran yang bersangkutan bekerja di lahan pertanian/perkebunan milik korban sejak berkenalan di akhir tahun 2022.

Baca juga :  Antisipasi Macet, Pohon Tumbang Dievakuasi

Namun kepercayaan yang diberikan korban dimanfaatkan pelaku. Di mana pada, 19 Juni 2023, pelaku Komang Ardana meminjam uang pada korban, dan korban pun membantunya. Korban pun menarik tabungan di sebuah bank lokal di wilayah Marga, dengan menggunakan buku tabungan. Oleh pihak bank, disarankan agar membuat kartu ATM. Setelah kartu ATM rampung, selanjutnya korban kembali ke Subak Ambengan di Desa Marga Dauh Puri, untuk memberikan uang pinjaman tersebut kepada pelaku.

Saat percakapan antara korban dan pelaku, korban mengatakan bahwa dirinya sudah membuat kartu ATM dari rekening miliknya dan pelaku sempat menanyakan nomor pin ATM korban dan tanpa rasa curiga korban pun memberitahukannya.

Baca juga :  Korban Terseret Arus Sungai Yeh Ho Diduga Mahasiswi

Hingga akhirnya baru menyadari uang di rekeningnya terkuras habis satu bulan kemudian atau tepatnya pada, Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, ketika korban datang ke ATM untuk mengecek saldo. Lantaran sudah lanjut usia dan tidak tahu cara mengoperasionalkan ATM, korban meminta bantuan petugas bank setempat, namun saat kartu ATM dimasukkan dan memasukkan PIN, oleh mesin ATM tidak menerimanya dan dicek oleh petugas bank, ATM yang digunakan itu berindetitas milik pelaku (Komang Atdana).

Baca juga :  Bupati Tabanan Wajibkan Masyarakat Pakai Masker

Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya telah dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa.

“Jadi, kartu ATM ini ditukar oleh pelaku karena sebelumnya pelaku mengetahu pin ATM korban, dia bisa leluasa menguras isi tabungan milik korban. Setidaknya ada 90 kali transaksi penarikan dengan total uang yang dikuras pelaku sebanyak Rp89,5 juta. Sedangkan korban hanya sempat menarik tabungan sebesar Rp10 juta,” terang Kapolres Tabanan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP JO pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun delapan bulan. (tim dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini