Kuta, DENPOST.id
Seorang WNA asal Kroasia, berinisial PB (47), “diusir” Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Tindakan dilakukan karena PB menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti. “PB telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Agustus 2023,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Selasa (29/8/2023).
Dipaparkan Sugita, berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti. Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.
Sugito menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” terang Sugito sembari menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb). (113)