Semarapura, DENPOST.id
Sungguh apes dialami pedagang kain bernama Ni Ketut Sriani (46). Wanita yang memiliki toko kain di Jalan Ki Hajar Dewantara, Semarapura Tengah, Kabupaten Klungkung ini, menjadi korban penipuan oleh orang tidak dikenal dengan kerugian sekitar Rp56 juta.
Modus yang dilakukan dengan cara membeli kain endek dan songket, namun setelah itu tidak membayar.
Sriani mengaku tidak berdaya dengan peristiwa yang dialaminya. Karena layaknya kena hipnosis, wanita asal Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan ini mengaku dengan mudah percaya dengan perkataan pelaku. Apalagi saat itu, pelaku mengatakan jika pembayaran telah ditransfer ke rekening korban. Termasuk mengirimkan bukti transfer kepada korban melalui WhatsApp.
“Saat itu, pelaku menyebutkan jika uang akan terkirim 2 x 24 jam setelah di transfer. Tapi sampai saat ini transfer yang dikirim melalui WhatsApp kosong dan pembayaran kain yang dijanjikan tak juga masuk ke rekening,” ungkap Sriani, Selasa (29/8/2023).
Menurut Sriani, dirinya sama sekali tidak curiga terhadap pelaku. Karena saat kejadian, Rabu (23/7/2023), pelaku yang datang memakai jaket, topi dan menggunakan masker mengaku sebagai pelanggan yang sering belanja di tokonya. Pelaku juga diantar seseorang bernama Pak Gusti yang mengaku asal Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan.
“Katanya ia pernah belanja ke sini dengan mengajak tamu. Saya pelanggan banyak, jadi lupa siapa-siapa. Sama sekali saya tidak curiga, karena bicaranya baik. Dia sampai membuka masker dan topi untuk meyakinkan saya,” ujar Sriani.
Setelah banyak ngobrol, kemudian pelaku menyatakan keinginannya untuk membeli kain yang akan digunakan bisnis kepada orang asing. Pelaku kemudian mengambil 30 lembar kain songket dan 100 lembar kain endek, sehingga korban membuatkan nota pembelian. Namun, pelaku mengatakan jika dirinya akan melakukan pembayaran secara transfer.
“Saya awalnya tidak punya perasaan akan dibegitukan (ditipu), orangnya dari bicaranya sangat baik. Kejadian ini juga terekam CCTV dan saya sudah melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Sriani, pelaku yang menipunya telah ditangkap di Gianyar, Jumat (25/8/2023). Dengan ditangkapnya pelaku, ia berharap barang berupa kamen endek dan songket senilai Rp56 juta itu, bisa kembali kepadanya.
“Harapan saya tentu agar barang (kamen) saya kembali. Kalau ada barangnya, saya minta barangnya. Mudah-mudahan masih ada barangnya. Kalau tidak ada, saya minta ganti rugi (oleh pelaku),” harap Sriani.
Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara dimintai konfirmasi mengakui kalau dirinya juga mendapatkan informasi jika pelaku penipuan itu sudah ditangkap kepolisian di Gianyar. Oleh karena itu, dirinya menugaskan personel bersama korban untuk memastikan pelaku.
“Saya sudah tugaskan personel agar bersama korban ke Gianyar. Ini untuk memastikan apakah orang yang ditangkap itu, merupakan pelaku yang beraksi di Klungkung,” jelas Anak Agung Made Suantara. (wia)