Singaraja, DENPOST.id
Pria asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, Ida Bagus KD (52), terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pasalnya, dia nekat menyetubuhi seorang siswi SMP yang baru berusia 14 tahun. Perbuatan ini dilakukan berulang kali hingga kepergok warga saat tersangka mengantarkan korban sehabis berhubungan badan di sebuah hotel.
“Sebelumnya sudah berhubungan badan di rumah korban dan terakhir warga curiga, kemudian memergokinya saat menjemput dan mengantar korban,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Ahmedi, dalam keterangan persnya, Selasa (29/8/2023).
Selidik punya selidik, ternyata antara Ida Bagus KD dan korban berstatus pacaran sejak setahun lalu. Korban mau berhubungan badan dengan pelaku lantaran setiap habis digauli diberikan uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Kasus ini terungkap ketika pelaku menjemput korban pulang sekolah, lanjut mengajaknya ke sebuah hotel di Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Usai ngejos, korban pun kembali diantarkan ke sekolah. Namun ternyata, gerak-gerik mereka terendus warga dan warga pun mencegat keduanya. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke polisi karena korban masih di bawah umur.
“Saat ini korban masih dalam pendampingan dan pelaku sudah ditahan.pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandas Picha. (118)