Pemprov Bali Dukung Masyarakat Mendapatkan Perlindungan Program Jaminan Sosial

jamsostek1
BERI DUKUNGAN - Pemprov Bali yang selalu memberi dukungan penuh BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan program jaminan sosial terhadap masyarakat Bali.

Denpasar, DenPost.id

Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan penuh BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan program jaminan sosial terhadap masyarakat Bali. Bahkan para hampir seluruh penerima upah pekerja di Bali terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengungkapkan selama ini support dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus dari regulasi.

Yunandar mengaku BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait karena banyak masih ada potensi masyarakat pekerja yang belum terlindungi. Mulai dari dinas koperasi, UMKM, para pedagang, para ojek online. “Kami pastikan mereka terlindungi, karena resiko itu riskan sekali. Nah kami dari target di Denpasar kepesertaan mencapai 164.000 dalam tahun ini. Kami terus bergerak dan bergerak untuk semangat melindungi, kordinasi dengan stakeholder maupun dengan komunitas, wadah, guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor mandiri. Kami memiliki dua sektor, Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU),” ungkapnya.

Yunandar mengungkapkan, pekerja penerima upah hampir sebagian besar sudah terlindungi. Dan hanya BPU yang belum maksimal. “Untuk itu kami terus masif berikan sosialisasi. Program agen perisai (penggerak jaminan sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi dan akuisisi program BPJS ketenagakerjaan. Salah satu strategi menyentuh BPU,” ucapnya.

Baca juga :  PHR Tak Dipungut, Pendistribusian Hibah Wajib Dikomunikasikan

Lebih lanjut dikatakan Yunandar, BPJamsostekK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. “Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” imbuhnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. (yan)

Baca juga :  Penasihat Hukum Jurnalis Asal Turki Bantah Kliennya Memperkosa

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini