
Semarapura, DENPOST.id
Pelaksanaan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Klungkung tidak pernah sepi dari pengawasan Bupati, I Nyoman Suwirta. Pada, Rabu (30/8/2023), bupati asal Ceningan, Nusa Penida ini kembali turun memantau perkembangan proyek yang menelan anggaran sekitar Rp11,7 miliar tersebut.
Apalagi pihak rekanan telah dijatuhi sanksi denda karena proyek MPP mengalami keterlambatan.
Lambatnya proyek yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini, diakui Suwirta. Namun Suwirta optimis proyek MPP dapat diresmikan akhir September, sebelum masa jabatannya sebagai bupati berakhir. Cuma sebelum diresmikan, ia meminta penataan taman supaya turut dikebut, sehingga saat peresmian nanti areal sekitar gedung akan nampak indah dan asri.
“Rencananya nanti pak Menteri PANRB yang resmikan. Dan peresmiannya bukan hanya peresmian kantor, tapi lengkap dengan pelayananya. Makanya saya minta tamannya dilengkapi dulu. Pokoknya sebelum peresmian harus sudah selesai,” pintanya.
Selain menyoroti masalah penataan taman, Suwirta juga menyoroti proses pemasangan instalasi sejumlah sistem perangkat, seperti halnya alarm dan sistem pencegah kebakaran yang masih berlangsung. Termasuk juga listrik yang sangat diperlukan dalam pengoperasian gedung MPP. Iapun meminta agar semua sistem terpasang dengan baik, sehingga semua pelayanan yang ada dalam satu gedung tersebut bisa beroperasi saat diresmikan.
Ditempat terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman Klungkung, Anak Agung Duarasoma mengatakan semestinya pembangunan MPP sudah mencapai 100 persen pada, Selasa (28/8/2023). Namun, kenyataannya masih ada sejumlah item yang belum dikerjakan. Seperti halnya bagian mekanikal elektrikal plumbing (MEP) berupa pemasangan sistem dalam gedung. Seperti AC, pompa hingga sistem pemadam kebakaran.
“Barangnya sudah ada, tapi belum dipasang karena mungkin masih menunggu teknisinya. Itu (MEP) yang lebih banyak belum dituntaskan,” ungkapnya.
Menyadari keterlambatan tersebut, Anak Agung Duarasoma mengatakan pihak rekanan sudah mengajukan permohonan untuk diberi kesempatan berupa perpanjangan waktu untuk menuntaskan proyek hingga 100 persen. Namun, dengan konsekuensi berupa denda. Bahkan sesuai ketentuan, pihak rekanan diberi kesempatan untuk menuntaskan pekerjaannya dengan batas waktu 50 hari.
“Selama batas waktu tersebut, setiap harinya rekanan akan dijatuhi sanksi denda dengan besaran 1/1000 dari nilai kontrak. Jika untuk MPP ini real costnya kan mencapai Rp10 miliar lebih, maka denda yang harus dibayar rekanan sekitar Rp10 juta perharinya,” jelas Doarasoma. (119)