12 Kasus Pidana di Jembrana Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

picsart 23 08 31 15 22 31 924
KEADILAN RESTORATIF - Penyelesaian kasua lewat Restoratif Justice (RJ) atau keadilan reatoratif pada kasus penggelapan dan penipuan, di Kejaksaan Negeri Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana berhasil menyelesaikan 12 perkara melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kasi Intelegen Kejari Jembrana, Fajar Sahid, Kamis (31/8/2023) mengatakan,
perkara yang diselesaikan secara RJ meliputi kasus 362 (pencurian), 378 (penipuan), kecelakaan lalu lintas, serta penganiayaan ringan dan penggelapan.

Yang terakhir, pada Senin (28/8/2023) dilaksanakan RJ pada kasus penggelapan dan penipuan dengan tersangka Komang Putra Astika dan Kadek Agus Suardika.
“Pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan,” jelas Fajar.

Baca juga :  Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tabrak Pohon Perindang

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan, RJ tujuan utamanya adalah penegakan hukum yang memperhatikan keadilan yang ada dalam masyarakat.
Untuk perkara yang serius, terangnya, tetap harus diselesaikan melalui RJ.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat dilakukan RJ, termasuk pemulihan hak korban. “Untuk RJ tuntutan dari pihak korban tidak ada karena telah terjadi perdamaian. Karena itu, tidak ada penuntutan terhadap tersangka di pengadilan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan mengabaikan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Baca juga :  Penangkaran Penyu Kurma Asih, Ekowisata yang Ada di Pantai Perancak

Untuk RJ, perkara yang diselesaikan
menitikberatkan keadilan dalam masyarakat daripada kepastian hukum.
Eka Sabana menambahkan, RJ dapat dilaksanakan apabila ancaman hukuman pidananya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pelaksanaan RJ.
Selain itu ada perdamaian dari pihak korban dan pemulihan hak korban sudah terpenuhi. Di samping juga ada permintaan dari korban untuk tidak melanjutkan penuntutan.
“Namun, ketika seseorang yang telah mendapatkan RJ kemudian melakukan pelanggaran hukum lagi, maka RJ tersebut tidak akan diberlakukan dan tidak ada kesempatan untuk RJ kembali,” tegasnya. (120)

Baca juga :  Dua Rumah di Tegalcangkring Tergerus Longsor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini