
Bangli, DENPOST.id
Satuab reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menetapkan salah seorang oknum Perangkat Desa Batukaaang, Kecamatan Kintamani, Bangli, berinisial MK (47), sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada salah seorang mahasiswa KKN di desanya. Kendati demikian, pria yang juga sebagai petani itu belum ditahan.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Kamis (31/8/2023) mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka sebab selain kooperatif dan mengakui perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap MK yakni Pasal 6 huruf a UU No. 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya empat tahun, di bawah lima tahun,” ungkap Ngakan Yuana Putra.
Namun, lanjutnya, tersangka MK terus menjalani pemeriksaan guna melengkapi segala berkas dan bukti. “Masih lanjut diperiksa. Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa termasuk saksi korban. Begitu pula dengan kelengkapan bukti-bukti,” terangnya. Dia juga menyatakan akan mengupayakan agar dalam sepekan bisa merampungkan segala berkas dan bukti, sehingga kasus bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya diduga MK melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi berinisial ANR (21) yang sedang melaksanakan program KKN di desanya. Kejadiannya pada Senin (14/8/2023) lalu sekitar pukul 23.00 wita di Kantor Desa Batukaang, Kintamani. Mahasiswi asal Jakarta itu nyaris diperkosa. Namun dirinya selamat berkat lampu flash pada ponselnya.
Kronologisnya, malam itu korban yang sedang berada di posko KKN tiba-tiba didatangi pelaku MK. MK lalu memanggil korban untuk diajak ke kantor desa. Korban yang tak ada curiga pun mengikuti tersangka. Setelah sampai di kantor desa yang bersebelahan dengan posko, korban diajak masuk ke dalam ruang tunggu kemudian korban diajak ngobrol. Selanjutnya tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengambil buku di salah satu ruangan yang kondisi lampunya padam.
Korban lalu berusaha mencari saklar, namun tiba-tiba tersangka datang dari belakang dan langsung memegang organ intim korban. Korban berusaha melakukan perlawanan dan berniat kabur. Namun sandalnya diinjak tersangka, sehingga korban tak bisa bergerak. Tersangka lalu mendorong korban ke tembok dan menghadap tersangka. Tersangka memegang kedua bahu korban, lalu memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Karena kalah tenaga, korban pun tak kuat berontak. Syukur korban yang saat itu memegang ponsel dalam kondisi lampu senternya menyala.
Korban mengarahkan senternya ke arah pintu guna memberi petunjuk pada temannya yang ada di luar. Karena takut ketahuan, tersangka pun menghentikan perbuatannya lalu pergi meninggalkan korban. Sementara korban menghubungi temannya lalu meceritakan peristiwa yang dialaminya. Setelah banyak pertimbangan dan tak ingin tersangka mengulagi lagi perbuatannya, korban pun memutuskan melapor ke Polres Bangli. (128)