Bahas Perda Inisiatif, Dewan Bali Usulkan Sekretariat DPRD jadi Tipe B

dprd bali
PARIPURNA - DPRD Provinsi Bali, Jumat (1/9/2023) melaksanakan Rapat Paripurna ke-36, masa persidangan III Tahun Sidang 2023. DENPOST.id/ist

Denpasar, DENPOST.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat (1/9/2023) melaksanakan Rapat Paripurna ke-36, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023. Ada dua hal yang dibahas yakni Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Penjelasan Dewan atas Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, saat membacakan penjelasan Dewan atas Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali mengatakan, pengajuan ranperda inisiatif DPRD Provinsi Bali memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Kedua, sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan variable umum dengan indikator jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran dan variabel teknis dengan indikator sesuai dengan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.

Baca juga :  APBD Induk Bangli Dirancang Rp 1,7 Triliun

Ketiga, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi DPRD Bali dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan, telah dialokasikan anggaran Rp 245.203.051.335,00 atau 3,5% dari total APBD Bali sebesar Rp 6.933.947.319.883,00 dengan mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan. Keempat, semakin bertambahnya distribusi tugas dan beban bagi Sekretariat DPRD Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan fungsi dewan dalam pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan.

“Seiring dengan perkembangan tugas fungsi, anggaran yang dikelola serta pertimbangan jumlah anggota yang diberikan pelayanan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, maka perlu peningkatan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dari Tipe C menjadi Tipe B. Selain itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membahas dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya.

Baca juga :  Pengelolaan Pasar Seni Sukawati Blok C Diserahterimakan

Sementara terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Di mana Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2023 sebesar Rp 6,9 triliun lebih meningkat menjadi Rp 7,2 triliun lebih. Sedangkan untuk Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar Rp 7,5 triliun lebih meningkat menjadi Rp 7,9 triliun lebih. Defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2023 sebesar Rp 588,4 miliar lebih meningkat menjadi Rp 717,1 miliar lebih.

Baca juga :  Indeks Bisnis UMKM BRI : Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis

“Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari semula sebesar Rp 1,02 triliun lebih meningkat menjadi Rp 1,11 triliun rupiah lebih. Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran Silpa yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pemilukada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (a/115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini