Warga Keluhkan Kebisingan Musik, DPRD dan Tim Yustisi Badung Tegur Imani Rooftop di Petitenget

sabtu sidak
KOMISI II SIDAK - Komisi II DPRD Badung bersama Tim Yustisi Kabupaten Badung saat sidak di Imani Rooftop Rest and Bar di kawasan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, yang dikeluhkan warga.

Kerobokan Kelod, DenPost.id

Dampak pariwisata yang ramai di Badung  kembali menjadi persoalan.  Kali ini Imani Rooftop Rest and Bar di kawasan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, menuai  keluhkan warga karena kebisingan yang ditimbulkannya. Untuk itu Komisi II DPRD bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung, serta pihak terkait melakukan sidak pada Kamis (31/8/2023)  malam.

Ketika petugas sidak, pengelola bar mendadak mengecilkan suara musik sehingga saat pengukuran hanya ditemukan hasil di bawah ambang batas 70 desibel (dB). Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, Jumat (1/9/2023), mengungkapkan turunnya tim gabungan karena suara music di bar tersebut kerap dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Tidak hanya dikeluhkan ke Dinas LHK Badung, namun kebisingan juga sempat disampaikan warga ke Bupati Badung Giri Prasta. “Kami turun bersama-sama untuk mengambil langkah dan mencari win-win solution untuk memecahkan masalah kebisingan itu,” tambahnya.

Baca juga :  Membunuh Gara-gara Perlu Biaya Hidup

Lebih lanjut Lanang Umbara menyebut bahwa saat sidak, tim yustisi langsung menemui pemilik Imani Rooftop Rest and Bar. Saat itu tim yustisi membeberkan beberapa kesalahan yang dilakukan pemilik bar, termasuk mengenai hal-hal yang semestinya dilakukan.

“Kami paparkan apa yang harus mereka lakukan dan tidak harus mereka lakukan. Termasuk kami sampaikan kedatangan kami karena ada keluhan dari masyarakat mengenai kebisingan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, politisi yang akrab disapa Ajik Lanang ini mengungkapkan polisi yang ikut mendampingi sidak itu mengakui  bahwa kegiatan di rooftop itu belum mendapat izin keramaian. Meski mencari izin, kepolisian  tidak mungkin mengeluarkannya karena kegiatan di bar ini sangat mengganggu warga setempat “Jadi mereka melaksanakan acara di rooftop atau lantai paling atas, sehingga sangat menimbulkan kebisingan, apalagi di ruang terbuka,” jelasnya

Baca juga :  Kawasan Kuta Mulai Macet, Dishub Maksimalkan ATCS

Hasil koordinasi yang dilakukan, pihaknya menyarankan agar pemilik bar menghentikan kegiatan. Bahkan pemilik bar saat itu juga disebut-sebut sudah mengerti dan memahami keluhan tersebut. “Kami sepakat untuk menghentikan bar di rooftop. Mereka tahu jika diberi waktu sampai pukul dua belas malam pun tetap akan mengganggu. Hal itu karena warga ada yang tidur pada pukul sepuluh malam,” imbuh Ajik Lanang.

Sedangkan Kabid Industri Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Badung, Ngakan Tri Ariawan, saat dimintai konfirmasi di tempat terpisah  tidak menampik kebisingan yang ditimbulkan bar tersebut. Dari hasil pengecekan, kebisingan memang di bawah ambang atau 65 desibel. Namun karena lokasinya di atas dan terbuka, maka suara musik sangat mengganggu warga.

Baca juga :  Keluarga Mantan Pejabat di Klungkung Tertular Covid-19

Pihaknya mengaku Imani Rooftop Rest ang Bar bukan pertama kali disidak. Sebelumnya pernah juga disidak, namun tidak mau mengindahkan keluhan masyarakat setempat.

“Jadi sekarang sidak yang ketiga. Dari hasil sidak, mereka sepakat akan menutup kegiatan bar di atas atau yang menimbulkan kebisingan,” tandas Tri Ariawan. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini