Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Harapkan Peningkatan Dana Banpol

picsart 23 09 03 13 59 08 897
PANDANGAN UMUM - Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali, Wayan Rawan Atmaja, saat membacakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali, dalam rapat paripurna ke-38, Sabtu (2/9/2023) malam.

Denpasar, DENPOST.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan rapat paripurna secara marathon. Bahkan untuk menyelesaikan Ranperda Anggaran Pendepatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023, Dewan bersama Eksekutif Provinsi Bali melakukan rapat yang dilaksanakan pada malam hari.

Pada rapat paripurna ke-38 masa persidangan ke III tahun 2023 yang dilaksanakan, Sabtu (2/9/2023) malam, membahas dua agenda, yakni pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dan pendapat gubernur terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama tersebut, dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja, saat membacakan pemandangan umum fraksi gabungan DPRD Bali mengatakan menyimak penjelasan Gubernur Bali tentang Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023.

Baca juga :  Waspada Virus Corona, Pelancong Wajib Lakukan Ini

Pada rapat paripurna sebelumnya, Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali secara umum berpandangan dalam rangka peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dan peningkatan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, Fraksi DPRD Bali mengusulkan agar gubernur meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol) dalam perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

“Peningkatan dana banpol yang digunakan terutama sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang sangat penting guna membantu partai politik dalam mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Terlebih lagi tahun ini sudah berada di tahun politik dan tahun 2024 sudah penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Sementara dalam agenda pendapat gubernur terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Wabup Cok Ace memaparkan terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah disampaikan pada tanggal 1 September 2023.

Baca juga :  Pastikan Prokes, Wabup Jembrana Monitor PTM ke Sekolah-sekolah

Beberapa masukan yang diberikan terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansinya, adalah aspek legal drafting atau teknis penyusunan ranperda agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga :  Terjangkit PMK, Sapi di Kelompok Simantri Desa Medahan Dipotong Paksa

Selain itu, aspek substansi juga agar mempertimbangkan bahwa sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, sekaligus memperhatikan pertimbangan jumlah anggota DPRD sejumlah 55 orang, beban kerja dengan mengelola anggaran sebesar Rp245.203.051.335,00 untuk mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan, maka untuk mendukung pencapaian efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD dapat ditingkatkan menjadi Tipe B.

Selanjutnya peningkatan tipologi sekretariat DPRD secara struktur organisasi dan eselon tidak berubah, namun perlu penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi. Yang mana, dalam mekanisme kerja telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga tidak lagi dikenal sub koordinator, tetapi dikelola oleh tim kerja yang dibentuk di perangkat daerah. (115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini