Selidiki Kasus Tali Sling Lift Putus, Polisi Periksa 11 Saksi, Belum Ada Tersangka

putus
OLAH TKP - Tim Inafis Labfor Polda Bali saat melakukan olah TKP di lokasi musibah tali sling lift putus di Ayu Terra Resort di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/9/2023). (DenPost.id/ist)

Gianyar, DenPost.id

Guna mengungkap musibah tali sling lift putus di Ayu Terra Resort di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, yang menelan lima korban jiwa pada Jumat (1/9) lalu, Polres Gianyar dan Polda Bali terus bekerja dan mendalami kejadiannya. Hingga Minggu (3/9/2023), sebanyak 11 saksi sudah dimintai keterangan. Dari ke-11 saksi ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan sejak kejadian hingga sekarang, polisi secara maraton memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang dimintai keterangan di antaranya karyawan setempat  yang mendengar suara gemuruh saat  kejadian, teknisi lift yang biasa bertugas melakukan pengecekan, hingga pihak kontraktor.

Baca juga :  Di Alun-alun Gianyar, Ribuan Bonsai Adu Kontes

Ditanya mengenai calon tersangka, Kasat Reskrim Polres Gianyar menyampaikan belum ada. Untuk menetapkan tersangka, tambahnya, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan  Labfor Polda Bali dan saksi ahli.

Ario Seno Womboko menambahkan saksi ahli mesti didatangkan  ke TKP untuk mengetahui daya angkut lift, standardisasi, kelayakan, SNI, dan sebagainya.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan dari dokumen kontrak antara kontraktor dengan pihak resort diketahui bahwa kemiringan rel lift sekitar 35 derajat.

Baca juga :  Kasus LPD Ped, Kejari Klungkung Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,65 M

Dijelaskannya pula bahwa di dokument itu diketahui lift hanya mampu mengangkut maksimal enam orang. “Namun jika berisi barang, lift hanya mampu mengangkut empat orang,” tegasnya.

Saat kejadian, lift tersebut mengangkut lima orang tanpa barang. (yul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini