
Negara, DENPOST.id
Masa tanggapan masyarakat soal Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) ditutup, Senin (28/8/2023). Namun hingga ditutup, tidak satupun ada tanggapan masyarakat.
Dengan tidak adanya tanggapan dari masyarakat, sebanyak 365 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, akan ditetapkan KPU Jembrana, sehingga 365 bacaleg DPRD Jembrana akan ditetapkan KPU Jembrana pada, 3 November 2023.
Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara, Ketut Adi Sanjaya, Minggu (3/9/2023), mengatakan masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS mulai dibuka pada, Sabtu (19/8/2023) sampai Senin (28/8/2023) pukul 23.59 Wita.
Selama waktu itu, tidak satu pun ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS bacaleg yang telah diumumkan.
“Hingga penutupan, Senin (28/8/2023), hasilnya nihil atau tidak ada tanggapan dari masyarakat. Padahal waktunya cukup panjang, yaitu selama sepuluh hari,” jelas Adi Sanjaya.
Dikatakan dia, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS sangat diperlukan sebelum masuk ketahap berikutnya penetapan bacaleg menjadi daftar calon tetap (DCT). Dengan tidak adanya tanggapan, pihaknya akan fokus ke tahapan berikutnya, yakni proses penetapan bacaleg dari DCS menjadi DCT.
Sementara Ketua KPUD Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi melakui kirab. Kirab pemilu tahun 2024, melalui sosialisasi dengan penyandang disabilitas. Demikian juga dengan segmen perempuan melalui senam zumba. (120)