Menkumham Serahkan Sertifikat Merk ‘’Branding Bali’’ ke Gubernur Koster

koster menkumham12
SERAHKAN SERTIFIKAT MERK - Menkumham Yasonna H.Laoly menyerahkan sertifikat merk branding Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada acara satu jam mersama Menkumham “Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju” di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud, Jimbaran, pada Jumat (1/9/2023). (DenPost.id/ist)

Jimbaran, DenPost.id

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly menyerahkan sertifikat merk branding Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster sebagai wujud apresiasi Kemenkumham atas kepemimpinan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran Buleleng dalam meningkatkan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk lokal Bali.

Penyerahan sertifikat ini disaksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen; Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu; Rektor Unud Prof.I Nyoman Gde Antara; pelaku usaha dan Asosiasi Penggiat Industri Kreatif di Bali, serta ribuan mahasiswa dari 11 perguruan tinggi di Bali, pada acara satu jam mersama Menkumham “Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju” di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud, Jimbaran, pada Jumat (1/9/2023).

Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan syukur dan mengapresiasi komitmen kerja Gubernur Koster yang terus kuat mendorong pendaftaran hak paten produk lokal Bali. Dari sekian banyak produk lokal Bali yang sudah diperjuangkan pendaftaran hak patennya oleh Gubernur Koster, ada salah satu produk lokal Bali yang sangat terkenal yaiutu kain tenun endek Bali. ‘’Karena itu saya sangat berterimakasih atas upaya ini,’’ tegasnya.

Menkumham menyebut Bali memiliki banyak kekayaan intelektual komunal, dan kini banyak masyarakat Bali mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak ciptanya. Mulai tahun 2020 sebanyak 2.250 pemohon, kemudian tahun 2021 meningkat menjadi 4.265 pemohon, tahun 2022 sebanyak 5.555 pemohon, dan sampai Agustus 2023 sudah terdapat 3.874 pemohon. ‘’Untuk itulah, saya berharap agar Bapak Gubernur Bali Wayan Koster terus mendorong dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak paten dalam suatu produk. Hal tersebut merupakan bagian dari peningkatan ekonomi daerah,’’ ungkap Yasonna Laoly.

Baca juga :  Jatuh dari Lantai Empat Hotel, Turis Australia Tewas

Gubernur Koster menyampaikan bahwa pihaknya sebagai pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan ekonomi Bali pasca-pandemi covid–19. ‘’Selain mengandalkan sektor pariwisata, kami juga menggerakan sektor UMKM dengan memanfaatkan teknologi digital yang memiliki potensi cukup besar untuk menopang perekonomian Bali. Hasilnya, produk–produk UMKM Bali yang dipasarkan dengan memanfaatkan teknologi digital mengalami perkembangan pesat dan omzet yang dihasilkan juga cukup baik,’’ tambah Gubernur Bali tamatan ITB ini.

Baca juga :  Wabup Suiasa Bagikan 703 Face Shield di Pasar Sempidi

Dia mengungkapkan tingginya minat pelaku UMKM di Bali dalam memasarkan produk lokal secara langsung maupun digital, kemudian disambut oleh seluruh masyarakat Bali untuk membeli pasca-keluarnya: Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali; Pergub Bali No.79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Pergub Bali No.1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau distilasi khas Bali; Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.04 Tahun 2021 tentang  penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali; dan SE Gubernur Bali No.17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. Untuk itu Gubernur Koster mengajak seluruh pelaku UMKM supaya mendaftarkan produk masing-masing guna mendapat hak cipta. Hal itu juga dilakukan oleh perajin kain tenun endek Bali, sejak kain tenun endek Bali yang memiliki motif dan warna yang sangat estetik ini dipakai oleh merk ternama, Christian Dior. (dwa)

Baca juga :  Pandemi Covid-19, Permintaan Madu Kele-kele Meningkat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini