
Singaraja, DENPOST.id
Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengar pendapat guna mendapatakan masukan dari para pihak terkait, terhadap pembahasan awal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat diselenggrakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (4/9/2023).
Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Luh Marleni, selaku pemimpin rapat mengatakan, rapat kali ini untuk mendapatkan data dan masukan dari para pihak terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terutama terkait dengan penetapan NJOP dan PBHTB sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah sebelum pembahasannya diajukan ke DPRD melalui penyampaian Nota Pengantar Bupati.
Secara khusus disampaikan, terkait pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan PBHTB, dari beberapa saran dan masukan pada umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut, perlu dilakukan kajian dan penyesuaian besaran NJOP dan PBHTB sebagai dasar besaran pengenaan pajak dan retribusi. “Dari berbagai masukan masih dinilai terlalu tinggi. Selain hal tersebut perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris perlu mendapat kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat,” papanya.
Begitu juga terkait pemetaan dan mengklasifikasian objek pajak, serta yang tidak kalah pentingnya juga terkait dengan pendistribusian SPT oleh petugas yang melibatkan perangkat desa perlu mendapat perhatian intansi terkait.
Sementara itu, Ketut Suka, perwakilan dari Forkom Kepala Desa, menyampaikan bahwa pihaknya merasa berbahagia karena telah diikutsertakan dalam pembahasan ini, mengingat apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan NJOP selama ini dapat disampaikan dalam forum ini. “Ke depan perlu mendapat kajian untuk disesuaikan baik terkait klasifikasian objek maupun besaran NJOP-ny. Di samping itu, terkait pengajuan keberatan wajib pajak di mana yang terjadi saat ini begitu wajib pajak mengajukan keberatan terhadap besaran pajaknya, hal itu tidak serta merta menjadi ketetapan besaran pajak yang dibayarkan. Di mana pada tahun berikutnya berlaku lagi nilai pajak yang sebelumnya dan hal ini cukup merepotkan bagi wajib pajak,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut dewan berharap menjadi catatan dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda ini, sehingga ke depan mendapatkan solusi yang baik, yang dapat diterima oleh semua pihak, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya; anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Perwakilan Dinas BPKPD Kabupaten Buleleng, Ketua Asosiasi Notaris dan PPAT Kabupaten Buleleng dan Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng.(*/118)