Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bali Sepakati Dua Ranperda jadi Perda

sidang
RAPAT PARIPURNA - DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41, Senin (4/9/2023).

Denpasar, DENPOST.id

Setelah melalui berbagai tahapan rapat, DPRD kembali melaksanakan Rapat Paripurna, Senin (4/9/2023). Ini merupakan sidang paripurna istimewa karena Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wagup Bali, Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati memberikan pendapat akhir sebelum mengakhiri jabatannya pada 5 Septemebr 2023.

Koordinator Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Nyoman Laka, mengatakan, perubahan yang dilakukan pada Raperda yang akan ditetapkan sebagai Perda ini meliputi judul dan konsideran sidang. Demikian pula pada beberapa pasal, dilakukan sedikit perubahan. “Berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah Anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon,” paparnya.

Baca juga :  Terapkan Standardisasi Harga Rapid Test, Kadiskes Juga Siapkan Sanksi

Koordinator Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Gede Kusuma Putra, dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap Ranperda ini. Dewan mengapresiasi Pemprov Bali khususnya Bapenda yang telah berupaya keras meningkatkan PAD sebesar Rp 310,027 miliar lebih (6,55% dari APBD Induk) serta realisasi PAD hingga bulan juli 2023 ini telah mencapai 55,16%. Segala bentuk upaya guna terjadinya transformasi ekonomi Bali agar terus digalakkan, dimaksimalkan dan diprioritaskan agar terjadi keseimbangan baru dalam Perekonomian Bali (yang tidak terlalu bertumpu pada sektor pariwisata) dan adanya lapangan kerja baru.

“Terhadap penganggaran dana untuk Pecalang Wanakerthi G Agung dan G Batur sebesar Rp 10,441 miliar lebih, pada prinsipnya Dewan dapat memahami sepanjang semua proses yang dilaksanakan mengacu pada peraturan Perundang Undangan yang ada. Kami tetap mengingatkan kepada Pemprov Bali khususnya TPID untuk senantiasa menjaga tingkat inflasi yang angkanya tidak melebihi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Bali,” pintanya.

Baca juga :  Pasar Tematik Ubud Diresmikan Gubernur Koster dan Bupati Mahayastra

Sementara dalam pendapat akhirnya, Gubernur Wayan Koster memparkan, dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
“Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya tiga hari ke depan akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Semoga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September ini sesuai rencana,” harapnya. (a/115)

Baca juga :  Sepekan PPKM Darurat, Tim Gabungan Tindak Ratusan Pelanggar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini