Mengaku Punya Agen Tenaga Kerja, IRT Tipu Belasan Orang

penipu 1
DIAMANKAN - Seorang ibu rumah tangga diamankan polisi karena menipu belasan orang dengan modus mengaku punya agen tenaga kerja.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Reskrim Polres Jembrana mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau perlindungan pekerja migran Indonesia atau tindak pidana penipuan tenaga kerja ke Jepang.
Pelaku yang diamankan MM alias Ni Wayan FY (31) seorang ibu rumah tangga dari Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, Rabu (6/9/2023) mengatakan, pelaku diamankan karena ada laporan dari 18 orang korban.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengaku memiliki agen keberangkatan yang bernama Ria Lestari alias Ria Mawali berangkat dengan biaya sebesar Rp 5.000.000.

Selain itu, korban dijanjikan akan mendapatkan dana pinjaman dari perusahaan di Jepang yang memperkerjakan hingga mencapai Rp 200.000.000.
Pembayaran pun bisa dicicil pada saat sudah bekerja di Jepang, dengan syarat calon tenaga kerja  membuat surat utang di LPD atau koperasi setempat. “Selama kurun waktu dari Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023 tersangka sudah berhasil merekrut sebanyak 35 orang, namun yang melapor sebanyak 18 orang,” terang Juliana.

Kejadian berawal pada Juli 2022, saksi Igs yang mengenal tersangka berminat agar anaknya bisa bekerja ke Jepang yang ditawarkan tersangka. Kemudian dia membayar Rp 5 juta. Tersangka menyuruh Igs mencari kandidat yang ikut program ke Jepang tersebut dengan biaya murah sebanyak 18 orang agar anaknya segera bisa berangkat ke Jepang. Selain itu akan mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta dari masing-masing kandidat.

Baca juga :  Soal Hilangnya Wisatawan Inggris, Ada Dugaan Begini

Selanjutnya, dari rentang waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023, saksi Igs telah mendapatkan 18 orang kandidat yang telah melakukan pembayaran kepada tersangka termasuk anak saksi berinisial Npa.
Namun setelah para kandidat melakukan pembayaran, para kandidat tidak mendapat pelatihan sesuai apa yang dijanjikan. Serta tidak mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang. “Akhirnya para kandidat tersebut membuat laporan.
Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti,” katanya.

Baca juga :  Nakhoda dan Tiga Penumpang KMP Yunicee Dimintai Keterangan

Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dinilai telah melanggar pasal
pasal 11 atau pasal 10 atau pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TPTPPO (tentang pembrantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Yo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp Jo 65 KUHP.
Kapolres Jembrana mengharapkan agar warga berhati-hati jika ada yang mengiming-imingi pekerjaan ke luar negeri dan dicek terlebih dahulu agen tenaga kerjanya. (120)

Baca juga :  Klungkung Konfirmasi Kirim Satu Pasien Diduga Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini